Tolak RJ, Helmi Burman Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

Helmi Burman dan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang berfoto bersama jajaran pengurus usai menghadiri undangan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/25). Foto: Dok PWI

JAKARTA, DURASI.co.id – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya, meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Hal itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.

Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif.

Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari, serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi Burman.

Baca Juga :  KPK Gelar Rakor Percepatan Integrasi Perencanaan Penganggaran Daerah

Sementara itu, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu sebelumnya sudah berulang kali dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI, maupun Wakil Menteri Kominfo RI. Namun semuanya berujung pada kebuntuan (deadlock).

Mediasi oleh Wamenkominfo Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu, dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru, nyaris berhasil. Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah para Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya untuk ikut sebagai peserta.

“Plt-Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodasi. Itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula dengan PD/PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan bahwa HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus PWI Kongres Persatuan Akan Digelar di Monumen Pers Surakarta

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya, setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.

“Agar perkara cash back ini terang-benderang, segerakan saja gelar perkara. Lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.

Secara perilaku, moral, dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan pada putusan kedua, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.

Baca Juga :  Surya Paloh Sebut Semangat PKS dengan NasDem Selaras untuk Kolaborasi

“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legawa dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.

Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.

Sedangkan laporan pidana di kepolisian bertujuan untuk memastikan secara hukum benar atau salahnya perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan.

“Makanya, soal benar dan salah secara hukum dalam kasus cash back harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini dan menyelesaikannya melalui pengadilan saja,” tutup Atal S Depari.