BATAM, DURASI.co.id – Truk milik PT Budi Jasa yang terlibat kecelakaan maut di simpang lampu merah Tiban Center, Sekupang, beroperasi tanpa uji KIR yang masih berlaku. Fakta itu menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam pada Rabu (7/5/2025), yang menilai kelalaian perusahaan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap keselamatan berkendara.
Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengakui bahwa masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut telah habis sejak Juni 2024. Ia berdalih kelalaian terjadi karena kendaraan sempat rusak cukup lama dan tidak segera diperpanjang setelah diperbaiki.
“Betul, KIR terakhir sampai Juni 2024. Tapi karena gearbox rusak parah, kendaraan tidak dioperasikan dan setelah diperbaiki, kami lupa memperpanjangnya,” ujar Kuatman.
Ia menyebut perbaikan gearbox berlangsung cukup lama dan kendaraan baru kembali beroperasi dalam tiga bulan terakhir. Namun, uji berkala tidak dilakukan ulang, meski kendaraan telah digunakan kembali untuk aktivitas perusahaan.
PT Budi Jasa diketahui memiliki lima armada, dua di antaranya belum mengikuti uji KIR, termasuk kendaraan yang mengalami kecelakaan. Meski mengklaim truk sempat diperiksa oleh mekanik internal dan sopir sebelum digunakan, perusahaan tidak memiliki dokumentasi tertulis atas pengecekan tersebut.
“Record-nya tidak ada, Pak. Kebetulan hanya secara verbal,” kata Kuatman menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi.
Menanggapi hal itu, Rudi menilai kasus ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan kendaraan. Ia menyebut DPRD akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Budi Jasa dan mempertimbangkan penghentian sementara operasional.
“Kami melihat ada unsur kelalaian serius. Perusahaan tidak disiplin terhadap uji berkala kendaraan, padahal ini menyangkut keselamatan orang banyak,” kata Rudi.
DPRD juga meminta Dinas Perhubungan Kota Batam untuk lebih aktif mengawasi perusahaan angkutan. Menurut Rudi, tak ada alasan bagi perusahaan lalai karena saat ini uji KIR tidak lagi dipungut biaya.
“Ini bukan sekadar urusan administratif. Ini soal nyawa di jalan,” tegasnya. [durasi]
BERITA TERKAIT:








