BATAM, DURASI.co.id – Puluhan warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam operasi gabungan bersama Polda Kepri.
Operasi bertajuk Wira Waspada ini digelar di sejumlah kawasan Kota Batam, termasuk Tanjung Uncang dan Marina, sebagai bagian dari pelaksanaan program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Hajar Aswad mengungkapkan hasil pengawasan keimigrasian selama April hingga Mei 2025. Salah satu penindakan signifikan terjadi pada 7 Mei lalu, ketika petugas mengamankan dua WN Tiongkok di sebuah penginapan di Batam Center. Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal dan telah overstay selama 14 hari.
“Selain itu, sebanyak 17 WN Myanmar juga diamankan, terdiri atas 10 orang yang telah overstay dan 6 lainnya diduga berpotensi melanggar izin tinggal. Seorang warga Myanmar berinisial TS, yang berstatus pencari suaka, diduga menjadi koordinator penyedia akomodasi dan transportasi bagi para WN tersebut demi keuntungan pribadi,” katanya.
Tak hanya itu, laporan masyarakat pada 15 Mei turut membawa Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelidiki keberadaan WN Kanada berinisial DJM di OS Hotel, Batam Kota. WNA tersebut diamankan karena diduga mengganggu ketertiban umum dan kini tengah diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan lain, tiga WN Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian setelah masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka dijerat Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman satu tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000. Kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami berkomitmen memastikan hanya WNA yang memberikan kontribusi positif yang dapat tinggal dan beraktivitas di Batam. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran yang mengancam ketertiban dan keamanan,” tegas Hajar Aswad.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan warga asing melalui hotline Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090.
Penulis: Ledi
Editor: Indra








