PEMALANG, DURASI.co.id – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pemalang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya, yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah. Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak tercakup dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky Diantara, mengatakan hal ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan lagu lama yang terus diulang-ulang seakan tanpa efek jera.
“Sebelum pemberitaan ini tayang, kasus pungli juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di semua sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Pemalang,” ungkap Eky kepada Durasi.co.id, Rabu (28/5/2025).
Mengapa hal ini bisa terjadi dan menjamur di mana-mana? Ketua Aliansi Pantura Bersatu menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah, yakni oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas).
“Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang gedung, uang kenang-kenangan, uang bayar foto, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Eky, ketiga pihak tersebut merekayasa pungutan dengan dalih kebutuhan dan pendanaan sekolah. Pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, kurang partisipatif, dan tidak transparan.
“Nah, dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli. Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, maka dibutuhkan ini dan itu (sebagaimana terlampir di RAPBS), tapi keuangan belum mencukupi. Lalu, Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir sekaligus penagih pungli di tiap-tiap kelas,” terang Eky.
Selama ketiga pihak ini dapat bergerak bebas, kata Eky, maka praktik pungli akan tetap lestari di sekolah. Oleh karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik, Aliansi Pantura Bersatu menyampaikan beberapa tuntutan.
Eky menyayangkan keberadaan Komite Sekolah. Lembaga yang mestinya berperan sebagai lembaga pengawas di sekolah, justru berubah menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli. “Ini bisa terjadi karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya dibentuk secara partisipatif,” jelasnya.
Korlas dinilai sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid. Bahkan, mereka bisa berperan layaknya penagih utang jika ada orang tua yang tidak membayar pungutan. “Oleh karena itu, bubarkan saja struktur Korlas di kelas-kelas karena selalu meneror orang tua,” ucap Eky.
Eky juga menuntut pencabutan kewenangan Komite Sekolah dalam melakukan penggalangan dana. Kewenangan ini termaktub dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di Pasal 10 ayat (1). Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap pungli bisa sirna dari sekolah. “Lalu, bagaimana dengan pendanaan sekolah yang kurang? Ya jelas, ini kan sekolah negeri. Sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya,” jelasnya.
Eky menambahkan, pelaku pungli di sekolah selama ini biasanya hanya dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan dan pemindahan tugas. Padahal, menurutnya, para pelaku dapat dikenakan pasal pemerasan dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi, oknum yang terlibat bisa dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Berkat aduan dari masyarakat serta hasil penelusuran di lapangan, praktik jual beli sampul ijazah di SD dan SMP ternyata benar adanya. Harga satu sampul ijazah dijual dengan harga fantastis, yakni antara Rp23 ribu hingga Rp40 ribu kepada siswa atau wali murid.
“Informasi adanya praktik jual sampul di sekolah benar, Bang. Baik di SD negeri maupun SMP negeri. Ada pihak yang melakukan dropping ke sekolah dengan harga antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per sampul,” beber sumber Durasi.co.id.
“Tadi saya sudah cek di wilayah Kecamatan Comal, Ulujami, Kecamatan Bodeh, Kecamatan Ampelgading, Petarukan, Taman, dan lainnya. Sampul dijual di sekolahan,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu Kepala SMP di wilayah Kecamatan Taman membenarkan bahwa pihak sekolah menyediakan sampul ijazah dan meminta bantuan dana kepada orang tua siswa.
“Untuk sampul ijazah yang dijual di sekolah itu hanya titipan. Kemudian, permohonan bantuan dana atau iuran sekolah sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan untuk membayar sampul ijazah, kurban, foto ijazah, snack perpisahan, year book, penulisan ijazah, dan biaya pembangunan gedung olahraga. Dari jumlah iuran Rp300 ribu, nanti rencananya akan kita kembalikan sebesar Rp40 ribu,” ucap kepala sekolah tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Zamrudin, Ketua MKKS Kabupaten Pemalang, saat dihubungi terkait maraknya penjualan sampul dan pungutan iuran yang dilakukan pihak sekolah, menyampaikan rasa terima kasih atas informasi yang telah diberikan. Pihaknya berjanji untuk segera menyikapinya.
“Matur nuwun, Mas, atas informasinya. Sudah saya sampaikan ke teman-teman kepala sekolah untuk segera menyikapi terkait adanya laporan tersebut,” jawab Zamrudin melalui pesan singkat. [Alwi]







