Wali Murid SD di Pemalang Keluhkan Biaya Sampul Ijazah dan Perpisahan Ratusan Ribu, Dindikbud Bungkam

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Momentum perpisahan siswa-siswi di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pemalang dikeluhkan oleh banyak orang tua siswa/wali murid.

Aliansi Pantura Pemalang Bersatu menerima sejumlah laporan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa SDN saat momentum kelulusan siswa atau menjelang tahun ajaran baru 2025.

Padahal, kelulusan siswa kelas VI semestinya menjadi momen sederhana dan penuh makna, bukan ajang untuk mengeruk uang dari para wali murid.

Informasi yang dihimpun dari wali murid dan sejumlah narasumber terpercaya menyebutkan, beberapa SDN di Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman diduga memaksakan biaya kepada siswa. Di antaranya berupa pembelian sampul atau map ijazah, uang kenang-kenangan, iuran konsumsi untuk acara perpisahan sekolah, serta pembelian perangkat atau kebutuhan sekolah lainnya. Totalnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.

“Ironisnya, tidak ada kwitansi resmi dari pihak sekolah. Semua ini dibungkus dengan alasan sudah disepakati oleh komite sekolah dan wali murid,” ungkap Eky Diantara, Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga :  PC IAI Kabupaten Pemalang Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

“Padahal banyak orang tua merasa terbebani. Mereka tidak pernah benar-benar diajak bicara soal besaran biaya. Ada yang terpaksa mengatakan setuju meskipun keberatan, demi menjaga perasaan anak atau menghindari tekanan sosial,” imbuhnya.

Menurut aktivis yang dikenal vokal dalam aksi unjuk rasa ini, kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid sering kali menjadi alasan klasik untuk menghindari jerat hukum. “Tapi kita harus bertanya, apakah benar ada musyawarah? Apakah keputusan diambil secara adil dan transparan?” katanya.

“Faktanya, pungutan dilakukan tanpa bukti pembayaran resmi, dan tidak semua orang tua diberi salinan anggaran kegiatan. Ini praktik yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah bersama komite. Yang lebih memalukan, pihak dinas terkait terkesan bungkam dan membiarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eky menyoroti sikap diam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang yang seolah membiarkan praktik ini terus berlangsung.

“Diamnya pihak Dindikbud Pemalang patut diduga sebagai bentuk pembiaran. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang yang mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan yang adil dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Noor Faizah Maenofie Minta Bansos Harus Tepat Sasaran

Sejumlah aturan hukum sebenarnya secara tegas melarang praktik pungutan seperti yang dikeluhkan para wali murid. Salah satunya tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 Ayat (1), menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Artinya, segala bentuk praktik yang membebani siswa hanya karena faktor ekonomi bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan.

Tak hanya itu, dua peraturan lain, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, juga melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya pendidikan maupun atribut lainnya yang memberatkan peserta didik dan keluarganya.

Baca Juga :  Dinpermasdes Pemalang Sebut Program Makan Siang Gratis Dapat Diusulkan Melalui Musdes

Tuntutan dari Aliansi Pantura Bersatu:

1. Audit Dana Perpisahan: Laporkan rincian penggunaan dana secara terbuka. Wali murid berhak tahu.

2. Evaluasi Komite Sekolah: Bubarkan komite yang hanya menjadi stempel legalisasi pungutan, bukan perwakilan suara orang tua.

3. Tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan: Segera lakukan inspeksi ke sekolah-sekolah yang diduga melakukan praktik serupa. Diam berarti ikut serta dalam pelanggaran.

4. Hentikan Tradisi Palsu: Sekolah negeri bukan lembaga pesta. Jangan biasakan siswa merayakan kelulusan dengan mewah, apalagi dengan uang yang bukan hak sekolah.

“Kami mengutuk keras sikap dinas terkait yang tidak menunjukkan ketegasan dalam menyikapi keluhan ratusan bahkan ribuan orang tua siswa atas praktik pungutan dan bisnis berkedok kebutuhan sekolah. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkas Eky.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, belum merespons konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat pada Sabtu (31/5/2025). Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud, Sukhaeron, juga tidak memberikan tanggapan. [Alwi/FN]