BANDAR LAMPUNG, DURASI.co.id – Kepala Desa Legundi, Haidir, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung, Senin (7/7/2025).
Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung, Heri Farukh, mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya terkait penggunaan dana desa dari tahun 2019 hingga 2024.
“Sebagai warga dan lembaga yang telah menerima laporan masyarakat serta melakukan investigasi di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, kami menyerahkan laporan berikut bukti dan dokumen pendukung lainnya ke Kejati Lampung,” ujar Heri Farukh.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 732.A.I/Lapdumas.LDPW-LPH/LPG/VII/2025. Selain dokumen tertulis, pihaknya juga menyertakan keterangan lisan dari masyarakat Desa Legundi.
Heri berharap, berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun, Kejati Lampung dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah saatnya masyarakat merasakan pembangunan yang berkeadilan, meski berada di pulau-pulau terpencil,” ujar Heri, yang juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum laporan tersebut.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. [Aliman]









