KARIMUN, DURASI.co.id – Praktik penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), terus menuai sorotan. Setelah kritikan keras yang diarahkan kepada Bea Cukai, kini perhatian publik juga mulai tertuju pada peran Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun.
Banyak kapal kayu yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal nekat berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau port clearance. Padahal, SPB merupakan dokumen wajib yang memastikan legalitas pelayaran sekaligus menjadi salah satu instrumen utama pengawasan KSOP. Tanpa SPB, pelayaran kapal dinyatakan ilegal, rawan menimbulkan kecelakaan laut, serta berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar tanpa SPB dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, kapal dapat dikenakan penahanan, pencabutan sertifikat keselamatan, serta pembekuan izin usaha pelayaran bagi pemilik atau operator kapal.
Praktik berlayar tanpa SPB menjadi celah empuk bagi penyelundup untuk menghindari pemeriksaan resmi serta menekan beban biaya di pelabuhan. Kondisi ini memicu kerugian negara, memperbesar risiko masuknya barang-barang ilegal ke pasar domestik, sekaligus melemahkan iklim usaha yang sehat.
Sumber DURASI.co.id menyebutkan, banyak kapal kayu yang digunakan untuk membawa barang ilegal sengaja tidak mengurus SPB. Dengan demikian, kapal bisa bebas berlayar tanpa melalui prosedur resmi.
“Hampir semua kapal kayu yang mengangkut barang ilegal itu tidak memiliki SPB. Mereka berangkat diam-diam dan sandar di pelabuhan tikus,” ungkapnya.
Barang-barang ilegal yang diselundupkan umumnya berasal dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam. Komoditas tersebut beragam, mulai dari beras, gula, bawang, buah-buahan, daging, barang elektronik, rokok, minuman beralkohol hingga sparepart kendaraan bermotor. Semua barang itu kerap masuk ke wilayah Karimun tanpa dokumen kepabeanan yang sah, kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.
Modus yang digunakan para penyelundup adalah memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar di sejumlah titik pesisir Karimun. Beberapa lokasi yang kerap disorot sebagai jalur masuk antara lain Pelabuhan Surbhakti di kawasan Kolong, Kelurahan Sei Lakam, serta pelabuhan-pelabuhan kecil yang membentang dari belakang Kantor Imigrasi Telaga Tujuh hingga wilayah Pintu Air. Selain itu, pelabuhan tikus juga ditemukan di sepanjang Pantai Pak Imam, dekat restoran Sea Food 188, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, hingga ke daerah Sungai Pasir.
Sementara itu, Kepala KSOP Karimun, Supendi yang dikonfirmasi sejak Senin (7/7/2025) melalui pesan dan panggilan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan tidak merespons. [red]









