Reklamasi Eks Galian C di Desa Pegongsoran Pemalang Kembali Tuai Sorotan

Lokasi bekas galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. (Foto: Alwi/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Kerusakan alam akibat aktivitas galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan karena diduga abai terhadap reklamasi pascatambang.

Lahan sewa milik Perhutani dengan pihak pengusaha menjadi masalah serius yang berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Aktivitas ini diduga sering kali tidak memiliki izin resmi serta tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga mengakibatkan kerusakan lahan, perubahan topografi, erosi, dan sedimentasi sungai. Selain itu, aktivitas ini juga dapat memicu krisis air bersih dan alih fungsi lahan.

Lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian atau hutan bisa beralih fungsi menjadi area pertambangan. Apabila tidak memiliki izin resmi, tentu kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Pihak Perhutani sebagai pengelola lahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas di lahan yang disewakan tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat turut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan pengusaha galian C untuk bertanggung jawab melakukan reklamasi lahan bekas tambang. Pemerintah daerah juga perlu melakukan penataan ruang yang lebih baik guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

Sebagai putra daerah, M, Taufik yang juga Ketua Umum Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas), turut mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) agar segera merespons dan mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri 2023, Pemkab Gelar Pemalang Sholawatan Bareng Habib Syech Assegaf

“Sebagai masyarakat yang berdomisili tak jauh dari lokasi galian C di Desa Pegongsoran, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang segera merespons dan menindaklanjuti aduan atau laporan masyarakat terkait lahan eks galian C yang hingga saat ini masih abai soal reklamasi,” kata Ketua Umum Jatramas kepada Durasi.co.id, Minggu (13/7/2025).

“Penuhi kewajibannya, jangan seenaknya saja mengambil keuntungan pribadi tetapi merusak lingkungan. Anak cucu kami yang akan terkena dampaknya nanti,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, M Taufik juga menyuarakan keprihatinan terhadap (diduga) banyaknya bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa proses reklamasi sebagaimana diamanatkan regulasi. Salah satu titik bekas tambang bahkan disebut-sebut berada di lahan yang dikaitkan dengan seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang berinisial N.

Menurut Taufik, seharusnya dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan galian C. Di antaranya memastikan perizinan dan pengawasan, melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara, air, dan tanah di sekitar lokasi pertambangan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif, menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang diajukan oleh perusahaan. Kemudian, DLH juga berwenang memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar izin lingkungan atau aturan lainnya terkait pertambangan.

Baca Juga :  Sering Terjadi di Pemalang, Papan Informasi Tak Dipasang Saat Pemdes Mengerjakan Proyek Dana Desa

Di beberapa daerah, DLH telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal, termasuk penutupan tambang dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar. Artinya, DLH kabupaten memiliki peran sentral dalam pengelolaan lingkungan hidup terkait aktivitas galian C. Dengan menjalankan fungsi perizinan, pengawasan, pemantauan, penegakan hukum, dan pembinaan, DLH berupaya mewujudkan pertambangan galian C yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemkab dan aparat penegak hukum, kami dari segenap komponen masyarakat akan meminta pertanggungjawaban dari dinas terkait, khususnya DLH Kabupaten Pemalang, agar bisa memberikan jawaban atau solusi terkait adanya galian C yang tidak melakukan reklamasi maupun aktivitas tambang yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Wiji Mulyati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang selaku pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan serta penindakan terkait aktivitas galian C, ketika dihubungi melalui pesan singkat, mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Kita komunikasikan dengan Pemprov (Jateng),” jawab Wiji Mulyati singkat, Minggu (13/7/2025).

Sementara itu, Singgih selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran tersebut berstatus lahan sewa dan dikelola oleh CV Wiwit Kular Sukses. Salah satu pengelolanya adalah oknum pejabat berinisial N. Akan tetapi, menurutnya, pemilik atau nama pada izin usaha bukan atas nama yang bersangkutan.

Baca Juga :  Aksi Pertanyakan Kejelasan Dugaan Korupsi PKH dan BPNT ke Inspektorat Pemalang

“Atas nama pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu atas nama Vivi Nandya, bukan pejabat berinisial N,” ungkapnya.

Selanjutnya, Singgih turut menyampaikan soal reklamasi yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya, reklamasi belum dilakukan karena izin galian C atau perizinannya masih berlaku hingga 2027 dan pihaknya masih menunggu evaluasi dari Perhutani terkait kelanjutan aktivitas di lahan sewa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak soal reklamasi galian C di Desa Pegongsoran. Sebagai pelaku usaha tambang, tentu kami punya kewajiban untuk melakukan reklamasi. Saat ini kami sedang menunggu evaluasi dari pihak Perhutani. Apakah akan lanjut atau tidak? Apabila semua prosesnya sudah selesai, pasti akan segera dilakukan reklamasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Grib Jaya DPC Pemalang mendesak Pemkab dan APH agar menindak tegas pelaku usaha galian C yang mengabaikan reklamasi hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini terbit, DURASI.co.id belum berhasil mengonfirmasi pihak Perhutani terkait status kepemilikan lahan. [Alwi]