PEMALANG, DURASI.co.id – Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksi) menggelar audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Pemalang pada Selasa, 23 Desember 2025. Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk penagihan janji dan tuntutan kejelasan atas penanganan dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di Desa Pesantren dan Desa Mojo sejak tahun 2023.
Dalam audiensi tersebut, Aksi menyampaikan kegelisahan warga yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Proses penanganan yang berjalan lambat dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi PKH dan BPNT di Desa Pesantren telah dilimpahkan ke Polres Pemalang dan saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, kasus di Desa Mojo masih berada pada tahap proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kabupaten Pemalang menyampaikan komitmen untuk kembali menindaklanjuti penanganan kasus di Desa Mojo pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam audiensi tersebut, Mufid Maulana, salah satu perwakilan Aksi dari unsur mahasiswa, menyampaikan pernyataan kritis terhadap lambannya penanganan kasus. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat kecil.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2023, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang pasti. Bantuan sosial itu merupakan hak warga, bukan untuk disalahgunakan. Kami datang hari ini bukan sekadar bertanya, melainkan menagih komitmen negara agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Mufid Maulana.
Ia juga menekankan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini hingga tuntas serta meminta agar janji tindak lanjut yang disampaikan Inspektorat tidak kembali menjadi sekadar janji.
“Kami akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi PKH dan BPNT tersebut serta mendesak agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” sebutnya. [Alwi]









