TANGERANG, DURASI.co.id – Polemik program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terus bergulir tanpa titik terang. Persoalan ini kian rumit akibat tidak adanya kejelasan sikap dari pemerintah desa dan kecamatan. Jumat (1/8/2025), sorotan publik terhadap kasus ini kembali mencuat.
Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, menanggapi dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menilai, pihak terkait seharusnya memberikan klarifikasi berbasis data, bukan asumsi.
“Kami bersurat secara resmi dan mempertanyakan prosedur serta tata cara pengajuan dan pembangunan program ini. Itu hak kami sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, dan hal itu dijamin dalam undang-undang,” ujar Taslim.
Pihaknya, kata Taslim, telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada pihak Kecamatan Jayanti dan berharap seluruh pihak terkait dapat hadir dan membawa dokumen pendukung.
“Jangan hanya saling berbicara tanpa dasar, seolah-olah sudah menjadi penyelamat. Kami ingin dialog yang terbuka dan berdasarkan data,” katanya menambahkan.
Ia juga menyayangkan munculnya pernyataan-pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana. “Kami punya hak untuk mempertanyakan. Yang kami harapkan adalah jawaban yang jelas, bukan saling lempar pernyataan,” tutur Taslim.
Taslim menegaskan, LSM yang dipimpinnya hanya ingin mengetahui dasar dari pengajuan program bedah rumah tersebut. “Kami hanya menanyakan dasar pengajuan program RTLH itu. Mohon pihak Desa Cikande menjawab disertai bukti-bukti yang akurat,” pungkasnya. [Aliman]









