Sultra  

RDP Bersama Komunitas Sound System, Ketua Komisi I DPRD Buteng Beri Empat Rekomendasi

Ketua Komisi I DPRD Buteng Samirun bersama Plt Sekda Buteng Muh Rijal dan Asisten I Ahmad Sabir, saat RDP dengan perwakilan komunitas sound system serta pihak kepolisian dan TNI, Jumat (15/8/25). Foto: Suadi/Durasi.co.id

BUTENG, DURASI.co.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan komunitas sound system beserta pihak pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI, Jumat (15/8/2025).

Rapat tersebut membahas solusi bagi pengusaha sound system lokal yang terkena dampak instruksi bupati yang dituangkan dalam surat keputusan bupati tentang pelarangan acara joget.

Ketua Komisi I, Samirun, S.Pd mengatakan RDP berjalan cukup alot mengingat banyaknya masukan dan permintaan dari komunitas sound system.

“Intinya, mereka meminta surat keputusan bupati tentang pelarangan joget dicabut sebab sangat merugikan ekonomi mereka, karena itu merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka,” ulasnya.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak, baik yang diserap melalui sosialisasi dengan masyarakat maupun yang disampaikan oleh Camat Mawasangka Timur yang hadir dalam RDP, larangan joget sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di beberapa desa sebelum instruksi bupati turun.

Baca Juga :  Acara Joget Kandea-Kandea Tolandona 2026 Ditiadakan, Bupati Azhari: Demi Jaga Marwah Tokoh Imam Masjid Agung Keraton

Ia menyampaikan bahwa di wilayah Mawasangka Timur, jauh sebelum instruksi pelarangan itu turun, sudah ada beberapa desa yang melarang acara joget. Larangan ini diberlakukan karena acara joget sering menjadi sumber konflik yang memicu perseteruan antarkelompok.

“Begitu pun keterangan dari pihak kepolisian dan TNI yang sepakat agar acara joget ditiadakan, menimbang dampak negatif yang ditimbulkan cukup besar, bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, Samirun, yang merupakan legislator dua periode, setelah mendengarkan keterangan dan pertimbangan dari berbagai pihak, memutuskan berdasarkan dalil Marcus Tullius Cicero. “Salus Populi Suprema Lex” (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi), bahkan konstitusi sekalipun jika perlu dilanggar atas dalil keselamatan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga :  Siswa SMA di Kolut Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dari hasil RDP tersebut, DPRD melalui Ketua Komisi I, berdasarkan penjelasan dan pertimbangan semua pihak peserta rapat, memberikan beberapa rekomendasi dan berharap agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah:

  1. Komisi I DPRD Kabupaten Buton Tengah mendukung penuh keputusan bupati terhadap pelarangan acara joget di wilayah Buton Tengah.
  2. Meminta kepada pemerintah daerah agar semua event di lingkup kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan, bahkan kegiatan senam sehat, wajib menggunakan sound system lokal jika diperlukan.
  3. Meminta kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi komunitas sound system untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi, sehingga sound system lokal tidak hanya terfokus pada acara joget semata.
  4. Mengimbau komunitas sound system untuk bertransformasi agar dapat mengisi acara-acara resmi daerah.
Baca Juga :  Pemprov Sultra Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia dan Pemilu 2024 Damai

Terakhir, ia berharap empat rekomendasi tersebut dapat mendukung perkembangan industri sound system yang berkelanjutan dan berdaya saing. “Makanya izinnya juga harus diurus supaya bisa digunakan dalam acara resmi daerah,” pungkasnya. [Suadi]