Belum Panggil Saksi, KPK Fokus Amankan Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/25). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, DURASI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi setelah kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil untuk memastikan barang bukti tidak hilang atau dihilangkan pihak tertentu.

“Bukti-bukti, apakah catatan, barang bukti elektronik, atau lainnya, harus segera kami amankan. Itu sebabnya kami melakukan penggeledahan terlebih dahulu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep menyampaikan hal tersebut ketika ditanya alasan KPK belum memanggil saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ia menegaskan, setelah bukti terkumpul, barulah pemeriksaan saksi dilakukan.

Baca Juga :  Awas, Penipuan dengan Iming-Iming Barang Murah Jelang Hari Raya

“Geledah dulu, kumpulkan bukti, lalu kami panggil orang-orang terkait untuk konfirmasi,” ujarnya.

Meski demikian, Asep memastikan pemanggilan saksi akan segera dilakukan. “Minggu depan atau akhir minggu ini, kami sudah mulai memanggil saksi-saksi,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, setelah dua hari sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Hingga 25 Agustus 2025, belum ada satu pun saksi yang dipanggil.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi, yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler. [Zef]