BATAM, DURASI.co.id – Pertamina Patra Niaga Batam menyatakan bahwa selama melakukan pengawasan belum pernah menemukan usaha laundry yang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram, bahkan menyebut salah satu laundry justru berstatus sebagai pangkalan.
“Sejauh kami kunjungan, dan agen-agen juga melakukan pengawasan ke pangkalan belum ada ditemukan (laundry pakai gas 3 kg). Kalau ada informasi yang masuk langsung kami tindaklanjuti. Memang ada pangkalan yang jadi satu sama laundry, tetapi laundry-nya pakai bright gas,” kata Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, kepada DURASI.co.id, Senin (29/9/2025).
Terkait mekanisme pengawasan, kata Hanif, pihaknya rutin melakukan pencatatan transaksi pangkalan ke agen, yang nantinya agen akan melakukan pengecekkan ke pangkalan-pangkalan sesuai data yang dicatatkan.
“Kalau ada penjualan yang tidak sesuai, akan diproses sesuai ketentuan,” kata dia.
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan temuan berbeda. Sejumlah laundry di Batam kedapatan menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.

Ironisnya, tabung elpiji subsidi 3 kilogram yang sebelumnya terlihat tersimpan dalam jumlah besar di salah satu laundry di kawasan Pasir Putih yang diduga dimaksud Pertamina Patra Niaga Batam sebagai pangkalan mendadak hilang setelah diberitakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas mekanisme pengawasan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram.
Zefferi, aktivis yang tergabung dalam Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menilai klaim sepihak Pertamina Patra Niaga Batam perlu diimbangi dengan verifikasi independen.
“Temuan di lapangan oleh wartawan jelas terlihat, sementara Pertamina Patra Niaga Batam menyebut tidak ada pelanggaran. Perlu ada pemeriksaan lebih lanjut agar penyaluran gas subsidi tetap tepat sasaran,” kata Zefferi, Jumat (3/10/2025).
Ia berharap Pertamina Patra Niaga Batam bersama instansi terkait dapat lebih tegas melakukan pengawasan.
“Transparansi dan konsistensi dalam distribusi sangat dibutuhkan agar gas subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak,” tegasnya. [red]








