Serikat Buruh Migran Indonesia Sebut Permasalahan ABK Akibat Minimnya Pengawasan dan Perizinan

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Harianto Suwarno. (Foto: Prapto-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan di Hotel Grand Wijaya Pemalang, Rabu (15/10/2025), Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Harianto Suwarno, menyampaikan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir masih banyak awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal asing mengalami berbagai persoalan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa permasalahan yang sering terjadi pada ABK Indonesia antara lain gaji yang tidak dibayar, biaya penempatan yang terlalu mahal, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Bahkan ada ABK asal Pemalang yang meninggal kemudian dilarung ke laut,” ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut terjadi karena minimnya pengawasan dan perizinan. Ia mengakui bahwa tata kelola penempatan ABK masih buruk, dan yang paling fundamental adalah adanya dualisme perizinan.

Baca Juga :  Putuskan Langkah Besar di RAT, KPRI “Sepakat” Kota Tegal Siap Ekspansi 2026

“Izin yang pertama ada di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang izinnya berbentuk SIP3MI, dan yang kedua adalah izin SIUPAK yang ada di Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Ia menilai, izin SIUPAK yang ada di Kementerian Perhubungan sebenarnya tidak diperlukan karena secara hukum seluruh perizinan tersebut sudah diatur oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui SIP3MI.

“Idealnya, jika kita mengacu pada hukum, perizinan itu berada di Kementerian Ketenagakerjaan. Dulu memang ada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan sebelum dialihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.

Ia pun mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang atas komitmennya yang kuat dalam membangun tata kelola penempatan dan pembinaan pekerja migran.

Baca Juga :  Praktik Pengondisian Jual Beli Seragam, LKS, Pungli PIP, dan Atribut OSIS Libatkan Guru, Aktivis Pemalang: Miris, KKN di Atas, Pungli di Bawah

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang juga telah mulai membangun peningkatan kapasitas di desa-desa yang memiliki peraturan desa (perdes) tentang perlindungan pekerja migran. Saat ini juga sedang direncanakan penyusunan peraturan bupati (perbup) tentang perlindungan tenaga migran Indonesia yang mencakup sektor darat dan laut.

Peserta FGD kali ini antara lain berasal dari IMCA, Puncak Jaya Samudra, PT RNT dari Tegal, serikat buruh dan serikat pekerja, serta perwakilan dari pemerintah daerah maupun pusat.

Penulis: Prapto
Editor: Indra