Hukum, Riau  

PKB Siapkan Pengacara untuk Praperadilan Abdul Wahid

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: Tangkapan layar video)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

Salah satu upaya yang tengah dipertimbangkan Abdul Wahid adalah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pengacara lokal telah menjalin komunikasi langsung dengan mantan gubernur itu untuk mempersiapkan strategi menghadapi proses hukum tersebut.

Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin, membenarkan bahwa selain pengacara lokal, tim dari DPP PKB juga aktif melakukan koordinasi.

“Pengacara lokal sudah ada yang komunikasi. Namun DPP PKB juga sangat intens mempersiapkan pengacara untuk mendampingi Abdul Wahid,” kata Abdurrahman, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga :  Pemkab Kuansing Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Abdurrahman menjelaskan bahwa tim hukum yang dipilih nantinya tidak hanya akan mendampingi persidangan pokok perkara, tetapi juga disiapkan khusus untuk proses pembuktian dalam praperadilan.

“Rencananya memang diajukan praperadilan, tetapi semua masih dalam proses,” tuturnya.

Terpisah, Ketua PWNU Riau, KH Abdul Halim Mahali, mengimbau masyarakat agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

“Kami berharap masyarakat Riau tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan lancar dan kondusif,” ujar Mahali.

PWNU juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun.

“Jangan saling menuduh. Silakan lakukan upaya hukum, termasuk praperadilan jika memang itu jalur yang dipilih Pak Abdul Wahid,” katanya.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Zebra di Pekanbaru, 46 Pengendara Ditilang

PWNU menyerukan agar semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak memperkeruh keadaan.

Setelah Abdul Wahid ditahan KPK, Kementerian Dalam Negeri menunjuk SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Menurut Mahali, roda pemerintahan tetap akan berjalan stabil.

“Pak SF Hariyanto adalah orang lama di pemerintahan. Saya kira beliau mampu menjalankan roda pemerintahan sambil menunggu proses hukum berjalan,” katanya.

PWNU juga mengingatkan bahwa Riau sebelumnya sudah empat kali memiliki gubernur yang tersangkut kasus hukum. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika kepala daerah berhati-hati, Allah akan melindungi. Kasus seperti ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Relawan Milenial Kampung Siap Antar Kasmarni-Bagus ke KPU

Penulis: Sukri
Editor: Aliman