Pemkab-DPRD Pemalang Bahas Dana Cadangan Pilkada, Kundhi Ingatkan Tak Sekadar Formalitas

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. (Foto: Dok Pribadi)

PEMALANG, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai mempersiapkan jauh-jauh hari terkait Pilkada 2029. Bersama DPRD, Pemkab mulai menyusun skema pendanaan jangka panjang dengan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk menyambut pesta demokrasi lokal lima tahunan tersebut.

Lewat surat perintah yang ditandatangani Ketua DPRD Pemalang, Martono, tertanggal 6 Desember 2025, Komisi A DPRD ditunjuk untuk melaksanakan pembahasan rancangan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menyampaikan bahwa Raperda tentang pembentukan dana cadangan akan dibahas secara terbuka sebagai bentuk kesiapan fiskal menghadapi Pilkada 2029.

Namun demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar pembentukan Raperda tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian dari perencanaan strategis jangka panjang agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi beban mendadak dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Minim APD dan Material Diduga Tak Standar, Proyek Jalan Kalirandu-Temui Ireng Pemalang Disorot

“Penyusunan dana cadangan merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal,” kata Kundhi, Minggu, 7 Desember 2026.

Mantan aktivis sekaligus pendiri Aliansi Pemalang Raya (AMPERA) ini mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang tidak menunda perencanaan Pilkada hingga mendekati tahun pelaksanaan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa proses politik harus ditopang dengan tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Tentu tujuannya agar pemerintah daerah ke depan, manakala Pilkada dilaksanakan, tidak menjadi beban anggaran Pemalang,” jelasnya.

Kundhi sepakat dengan rencana tersebut dan membahasnya di Komisi A DPRD Pemalang secara detail. Sebab, pembentukan dana cadangan penting sebagai solusi jangka menengah agar kebutuhan anggaran tidak menumpuk dalam satu tahun fiskal.

Baca Juga :  Tak Semua Truk Dilarang di Jalur Pantura, Rizal Bawazier Minta Aptrindo Pelajari Kembali Surat Dirjen

“Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan,” ujarnya.

Kundhi menyebut bahwa dasar hukum pembentukan dana cadangan telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan anggaran Pilkada ke depan tentu akan jauh lebih besar jika masih dipilih secara langsung oleh rakyat. Pertumbuhan penduduk dan bertambahnya pemilih menjadi faktor utama, di samping tantangan geografis yang dihadapi Kota Ikhlas.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Pemalang Tindak Lanjuti Kematian Operator Ekskavator, Sidak Galian C Segera Dilakukan

“Seiring pertambahan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Apalagi Kabupaten Pemalang memiliki wilayah yang luas sehingga biaya distribusi logistik pun tidak sedikit,” pungkasnya.

Penulis: Alwi Assagaf
Editor: Aliman