PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau secara resmi menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Pariwisata kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Surat bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tertanggal 4 Desember 2025 itu memuat langkah tegas mengenai kesiapan pengamanan dan pemantauan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025. Salah satu perhatian utama ialah potensi ancaman bencana yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Potensi tersebut dipicu oleh berbagai faktor, seperti bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, serta kelalaian pengelola dan pengunjung. Kondisi itu menjadikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas tertinggi dalam pengelolaan destinasi wisata.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh pihak. Menurutnya, perhatian penuh terhadap keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wajib dijalankan dalam setiap kegiatan pariwisata.
“Untuk menjamin kelancaran dan keamanan selama periode libur Nataru, Dispar Riau menetapkan sedikitnya 14 poin yang wajib dipatuhi pemerintah daerah, asosiasi pariwisata, pelaku usaha, hingga pengelola destinasi. Masa persiapan dan pemantauan berlangsung sejak 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ujar Roni saat dikonfirmasi, Senin (8/12).
Poin krusial yang harus dipastikan oleh Dinas Pariwisata kabupaten/kota meliputi koordinasi intensif untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW). Selain itu, pemantauan perkembangan situasi destinasi wajib dilakukan secara harian dan berkala.
Roni menambahkan, kesiapan petugas dan pengelola dalam memberikan pelayanan tidak boleh diabaikan. Peningkatan kualitas pelayanan dan kerja sama lintas sektor menjadi perhatian penting.
Dispar Riau meminta penguatan layanan dan pengamanan, seperti ketersediaan pemandu wisata, petugas informasi, serta balawisata di setiap DTW. Kerja sama dengan instansi terkait juga ditekankan, termasuk rumah sakit, Palang Merah Indonesia (PMI), kepolisian, dan Basarnas setempat.
“Hal ini bertujuan memastikan respons cepat dan mitigasi risiko apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan. Aspek operasional dan keselamatan kerja menjadi perhatian wajib. Kami mewajibkan setiap pengelola menjalankan SOP serta standar keselamatan secara ketat tanpa pengecualian,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Roni turut menyoroti pengaturan parkir. Ia mengimbau pengelola destinasi wisata untuk menyiapkan area parkir yang memadai.
“Pengaturan ini juga mencakup pengawasan tempat hiburan masyarakat yang berpotensi dipadati. Bagi destinasi yang berada di jalur arteri, kami minta penyiapan kantong-kantong parkir agar tidak memicu kemacetan,” jelasnya.
Selain menekankan aspek keselamatan, Dispar Riau juga mendorong kerja sama dengan koperasi serta pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.
Dispar Provinsi Riau mewajibkan Dinas Pariwisata kabupaten/kota mengirimkan dua data penting setelah periode pemantauan. Pertama, data jumlah kunjungan di setiap DTW pada 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kedua, data tingkat hunian penginapan, hotel, homestay, hingga pondok wisata pada periode serupa.
“Data ini sangat penting untuk evaluasi dan perencanaan ke depan. Kami berharap koordinasi dan partisipasi aktif dari para kepala dinas di masing-masing daerah dalam pemantauan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tutur Roni Rakhmat.
Dalam surat edaran tersebut, Dispar Riau memerinci 14 poin kesiapan pengamanan dan pemantauan yang wajib dijalankan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Poin pertama menekankan agar Dinas Pariwisata kabupaten/kota melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW). Selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, setiap daerah juga diminta memantau perkembangan situasi destinasi wisata secara harian dan berkala.
Dispar Riau turut mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan standar CHSE, baik oleh pengelola maupun pengunjung. Kesiapan petugas dan pengelola dalam memberikan pelayanan wisata juga harus dipastikan, termasuk peningkatan pelayanan dan pengamanan melalui ketersediaan pemandu wisata, petugas informasi, serta balawisata.
Koordinasi dengan rumah sakit, PMI, kepolisian, dan Basarnas setempat menjadi hal yang wajib dipersiapkan. Selain itu, pengelola destinasi diimbau memastikan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan kerja secara ketat. Upaya lain yang ditekankan adalah kerja sama dengan koperasi serta pelaku UMKM guna mendukung kebutuhan wisatawan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, pengelola destinasi diminta menata area parkir. Bagi destinasi yang berada di jalur arteri, penyediaan kantong-kantong parkir harus disiapkan agar tidak menimbulkan kemacetan. Pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi yang berpotensi dipadati pengunjung juga menjadi perhatian, termasuk anjuran menyediakan opsi perlindungan asuransi bagi wisatawan.
Aspek lingkungan tak luput dari perhatian. Dispar Riau meminta pengelola menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dan limbah agar kelestarian kawasan wisata tetap terjaga. Selain itu, setiap daerah diwajibkan mengirimkan data jumlah kunjungan serta tingkat hunian penginapan, hotel, homestay, hingga pondok wisata untuk periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 sebagai bahan evaluasi.
Penulis: Haykal
Editor: Indra








