PEMALANG, DURASI.co.id – Ramai diberitakan sejumlah media massa mengenai pelaksanaan beberapa proyek, seperti rabat beton, pengaspalan, talud, drainase, dan lainnya di Kabupaten Pemalang yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi atau terkesan asal-asalan.
Mirisnya, sejumlah paket proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang terindikasi dijadikan bancakan.
Sejumlah media massa lokal akhir-akhir ini kerap memberitakan temuan serta kejanggalan terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Pemalang, seperti tidak adanya papan informasi (papan proyek), dugaan pengurangan spesifikasi, serta penurunan kualitas material aspal, rabat beton, talud, dan sebagainya.
“Dari peran para pelaku kontrol sosial (wartawan), kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari eksternal maupun internal merespons cepat, mungkin dengan segera melakukan inspeksi mendadak maupun mengaudit seluruh proyek yang ada di Kabupaten Pemalang, baik yang bersumber dari Banprov Jawa Tengah maupun yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Pemalang,” harap Mas All selaku pengurus Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang, Kamis (11/12/2025).
Menurut Mas All, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran dari pajak rakyat tentu harus diketahui publik, dan masyarakat berhak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
“Bukan rahasia lagi bahwa sejumlah paket proyek Banprov diduga diperjualbelikan atau, dengan istilah lain, dijadikan bancakan oleh oknum tertentu. Kami menilai proyek-proyek yang ada sangat minim pengawasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mas All meminta agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh proyek Bantuan Provinsi (Banprov) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Kabupaten, karena menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk respons terhadap informasi masyarakat.
“Lakukan pengawasan keuangan negara dengan saksama, segera audit pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana Banprov dan Bankeu bila ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan merampas hak publik demi keuntungan pribadi, kelompok, ataupun oknum-oknum pengkhianat rakyat,” tegasnya.
Anggaran negara, termasuk dana Bantuan Provinsi (Banprov) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu), merupakan hak publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Pemerintah terus menekankan pentingnya tata kelola yang baik serta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tutup Mas All.
Penulis: Prapto
Editor: Indra








