Tiang WiFi Diduga Ilegal Berdiri di Sewaka, Kecamatan Mengaku Tak Tahu

Tiang WiFi di Desa Sewaka, Pemalang. (Foto: Assagaf-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Maraknya pemasangan layanan WiFi di sejumlah desa di Kabupaten Pemalang mulai memicu keresahan. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga akibat pemasangan tiang jaringan yang tidak sesuai standar.

Sejumlah temuan menunjukkan adanya pemasangan tiang, penarikan kabel secara sembarangan, hingga penggunaan fasilitas umum tanpa izin. Di lapangan, beberapa jaringan bahkan berdiri tanpa koordinasi dengan warga setempat.

Pemerintah Kabupaten Pemalang sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap penyedia layanan internet ilegal. Namun, hingga kini pengawasan dinilai belum berjalan optimal. Kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku usaha informal untuk terus memperluas jaringan tanpa izin resmi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas mengatur bahwa penyedia layanan internet wajib memiliki izin operasional. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga pembongkaran instalasi.

Selain berpotensi merugikan pendapatan negara, pemasangan yang tidak sesuai aturan juga merusak estetika lingkungan serta membahayakan keselamatan, terutama ketika kabel dan tiang dipasang pada fasilitas utilitas milik pihak lain.

Baca Juga :  160 Lowongan Dibuka, 7.540 Pekerja Dibutuhkan dalam Job Fair Pemalang 2025

Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri telah menyediakan jaringan WiFi gratis untuk mendukung digitalisasi desa. Namun, jika praktik ilegal terus dibiarkan, kualitas layanan resmi justru berpotensi terganggu akibat interferensi jaringan ilegal.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun dinas terkait dapat bergerak lebih cepat dan tegas dalam melakukan penertiban, termasuk melalui sosialisasi, pemetaan jaringan ilegal, serta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Penataan telekomunikasi yang bersih, tertib, dan legal menjadi kunci untuk mendukung pembangunan digital di Pemalang.

Seperti halnya pemasangan tiang jaringan oleh salah satu penyedia layanan internet yang belum diketahui identitasnya di Dusun Sigentong, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, yang menuai sorotan dan protes warga. Pasalnya, selain diduga melanggar aturan teknis dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan, pemasangan tiang tersebut juga diduga kuat tidak berizin.

Baca Juga :  Program Pemerintah 13 Tahun Wajib Belajar Akan Terlaksana di Kabupaten Pemalang
Tiang WiFi di Desa Sewaka, Pemalang. (Foto: Assagaf-/Durasi.co.id)

“Hasil temuan kami di beberapa titik menunjukkan tiang penyangga kabel jaringan WiFi ditanam sangat dangkal, alias tidak sesuai aturan. Ada juga yang ditanam di atas drainase, hanya digali beberapa sentimeter, lalu langsung dipoles dengan adukan semen. Jelas, untuk jangka panjang keberadaan tiang tersebut membahayakan keselamatan warga,” beber Mas All, warga setempat.

Menurutnya, dalam aturan telah dijelaskan bahwa pemasangan tiang internet di lingkungan perumahan atau kampung wajib mengajukan izin sesuai dengan peraturan daerah setempat.

“Soal aturan sudah jelas. Jika pemasangan tiang internet dilakukan tanpa mengantongi izin tertulis dari dinas terkait, hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Sebagai bentuk protes, kami menolak keras adanya kegiatan pemasangan tiang WiFi di Desa Sewaka yang tidak mematuhi aturan. Kami mendesak pemerintah desa dan dinas terkait segera merespons dan menindaklanjuti laporan dari kami,” tegas Mas All.

Baca Juga :  Putuskan Langkah Besar di RAT, KPRI “Sepakat” Kota Tegal Siap Ekspansi 2026

Adapun dampak lain yang dikhawatirkan masyarakat terkait pemasangan tiang internet yang diduga tidak berizin tersebut adalah kabel yang tidak tertata rapi dan melintang dari satu tiang ke tiang lain, sehingga mengganggu pandangan serta berisiko terhadap keselamatan warga.

Saat tim media mengonfirmasi terkait penanaman tiang jaringan tersebut, Pemerintah Desa Sewaka melalui Kepala Dusun (Kadus) Sigentong menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan keterangan secara rinci.

“Saya hanya bawahan Ibu Kepala Desa Sewaka. Sebaiknya konfirmasi langsung kepada beliau,” tulis Kadus Sigentong melalui pesan singkat, Minggu (14/12/2025).

Terpisah, Prasetyo Widiyatmoko, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang juga menjabat sebagai Camat Pemalang, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang WiFi yang tengah berlangsung di Desa Sewaka.

“Terkait tiang WiFi, perizinannya ke DPUTR. Camat sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,” jawab Prasetyo singkat.

Penulis: Assagaf
Editor: Indra