PEMALANG, DURASI.co.id – Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani secara resmi oleh Bupati Pemalang, penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diamanatkan agar bersifat terbuka dan transparan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Sukhaeron, saat menjadi narasumber bersama Kepala Seksi (Kasi) PAUD Khusnul Amalia dan Kepala SMP Negeri 1 Ampelgading, Saguh Miliarto, dalam acara Dialog Bincang OPD dengan tema “Sosialisasi SD–SMP” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Radio LPPL Swara Widuri 87.7 FM, Selasa (17/6/2025).
“Harus diinformasikan kepada masyarakat luas melalui website yang terbuka, melalui aplikasi di laman SPMB-nya tanpa password dan username,” kata Sukhaeron.
Sukhaeron menjelaskan bahwa SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan pengganti PPDB pada tahun sebelumnya. Semangat Kementerian saat ini adalah agar seluruh masyarakat dapat terlayani dan mutu pendidikan dijamin. Oleh karena itu, istilah baru “SPMB” ini digulirkan sebagai bagian dari evaluasi.
Sebelumnya, Kasi PAUD Dindikbud Kabupaten Pemalang, Khusnul Amalia, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka dan melakukan sosialisasi GEMA PAUD (Gelem Maring PAUD) untuk anak usia 0–6 tahun.
“Untuk persyaratan hampir sama seperti pendaftaran SD, yang terpenting ada akta kelahiran anak tersebut,” ujar Khusnul.
Khusnul menyampaikan bahwa SPMB untuk TK Negeri tidak dipungut biaya (gratis), sedangkan untuk TK Swasta, karena dikelola oleh yayasan, maka mekanisme SPMB-nya disesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing.
Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas, Indera, memastikan bahwa pendidikan untuk anak usia 5–6 tahun harus terlayani melalui PAUD. Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap semua anak usia 5–6 tahun di wilayahnya mendapatkan layanan PAUD.
“Ayo, GEMA PAUD! Usia 5–6 tahun harus terlayani PAUD, maka program pemerintah 13 tahun wajib belajar akan terlaksana di Kabupaten Pemalang,” ajaknya.
Narasumber lainnya, Kepala SMP Negeri 1 Ampelgading, Saguh Miliarto, menuturkan bahwa pelaksanaan prinsip dasar SPMB dimulai dari pemasangan banner agar diketahui masyarakat. Prinsipnya terbuka dan objektif.
“Kami siap menerima siswa dari berbagai latar belakang, termasuk anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya.
Saguh menjelaskan bahwa setelah dinyatakan diterima, siswa wajib melakukan daftar ulang. Dalam pendaftaran SPMB, siswa akan memperoleh tanda bukti pendaftaran yang harus diserahkan ke sekolah untuk proses verifikasi berkas.
“Setelah diverifikasi oleh sekolah, pihak sekolah akan memberikan tanda bukti verifikasi. Ketika siswa dinyatakan lulus seleksi SPMB, maka siswa tersebut wajib melakukan daftar ulang dengan membawa tanda bukti verifikasi yang diberikan oleh sekolah tempat ia mendaftar,” tutupnya. [Alwi]









