Kawali Pemalang Apresiasi Penegakan Hukum Galian C di Belik

Petugas memasang garis lingkungan hidup saat melakukan penertiban aktivitas galian C di Kecamatan Belik, Pemalang. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kawali Kabupaten Pemalang mengapresiasi langkah tegas Gakkum, Polres Pemalang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang atas tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas pelaku usaha galian C di Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan diduga dilakukan oleh S selaku pemilik galian C CV Wahana Surya Gemilang.

“Kami dari DPD Kawali Pemalang sangat mengapresiasi langkah ini. Hal tersebut menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan,” kata Ketua DPD Kawali Pemalang, Andi Suswanto, saat ditemui Durasi.co.id di kantornya, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Pekabaru Resmi Larang Kantong Plastik di Semua Sektor Usaha

“Ini merupakan bentuk dukungan organisasi lingkungan terhadap lembaga penegak hukum di bidang lingkungan hidup,” lanjutnya.

Menurut Andi, perlu dipahami bersama bahwa kerusakan akibat aktivitas penambangan galian C berdampak pada penurunan kualitas udara. Debu dan emisi yang dihasilkan oleh aktivitas alat berat dapat menurunkan kualitas udara dan sangat berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, dampak sosial dan ekonomi juga berpotensi menjadi ancaman bencana, serta meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor.

“Selain risiko bencana, aktivitas tambang atau galian C ilegal juga sangat memengaruhi ketahanan pangan serta dapat menurunkan produktivitas lahan pertanian secara drastis, bahkan berisiko menyebabkan gagal panen bagi petani,” ujar Andi.

Baca Juga :  Gubernur Gelar Pertemuan dengan Dewan Eksekutif Walhi Jabar, Ini yang Dibahas

Aktivis lingkungan tersebut berharap seluruh pelaku usaha tambang atau galian C di Kabupaten Pemalang dapat menjalankan aktivitasnya dengan tetap mematuhi ketertiban administrasi dan memiliki kepekaan terhadap dampak lingkungan. Ia menekankan agar pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga mewariskan lingkungan hidup yang sehat bagi generasi mendatang.

“Aktivitas galian C jangan sampai merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian petani lokal. Patuhilah regulasi lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, aktivitas galian C ilegal memiliki dampak yang sangat negatif, antara lain terhadap kondisi fisik lingkungan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara signifikan. Jika dikelola tanpa aturan atau izin yang memadai, aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan lahan dan bentang alam, seperti longsor, erosi, dan sedimentasi, penurunan kualitas air dan tanah akibat kekeringan dan pencemaran; gangguan ekosistem flora dan fauna, serta penurunan kualitas udara akibat debu.

Baca Juga :  Penghuni Rumah Mewah di Pemalang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Seluruh dampak tersebut berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti krisis air bersih, penurunan hasil pertanian, peningkatan kemiskinan, serta ancaman bencana ekologis seperti banjir.

Penulis: Alwi Assagaf
Editor: Indra