Sudah Sistem E-Retribusi Tapi Masih Pakai Karcis, Diduga Ada Pungli di Pasar Paduraksa Pemalang

Pasar Paduraksa Pemalang. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, lebih kurang sejak dua tahun lalu, telah memberlakukan sistem E-Retribusi untuk mencegah praktik nakal oknum petugas pasar dalam penarikan retribusi.

Penerapan pembayaran E-Retribusi dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pasar. Sebelumnya, disinyalir banyak terjadi kebocoran PAD karena sistem pembayaran yang masih konvensional belum efektif.

Pasar Paduraksa di Pemalang dikenal sebagai percontohan sistem retribusi modern, khususnya E-Retribusi, yang terintegrasi dalam sistem digital Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sistem ini dimaksudkan untuk pengelolaan pungutan pasar secara transparan dan efisien, menggantikan cara manual, serta memfasilitasi pembayaran dan pencatatan yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar dan PAD.

Dasar hukum pengelolaan retribusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang, misalnya Perbup Nomot 19 Tahun 2012 tentang pengelolaan pasar dan retribusi. Selain itu, pedagang mendapatkan kejelasan mengenai kewajiban dan manfaatnya, termasuk peningkatan pelayanan, kebersihan, ketertiban, serta sanksi bagi pelanggar aturan.

Baca Juga :  Geger, Belasan Siswi SD di Pemalang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Sang Guru

Namun miris, alih-alih mencegah pungli dan mengantisipasi kebocoran PAD dengan sistem E-Retribusi, oknum pegawai pasar diduga melakukan pungli dengan menarik retribusi menggunakan karcis atau secara manual. Praktik ini jelas merugikan pemerintah daerah hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh narasumber terpercaya. Menurutnya, setiap hari ia menyetor ke admin Pasar Paduraksa dari hasil penarikan karcis untuk lapak dan parkir di depan pasar bagian utara dan selatan.

“Saya setiap hari setor ke admin pasar sekitar Rp 440.000 dari hasil penarikan retribusi lapak dan parkir secara manual (karcis). Menurut pimpinan, uang tersebut masuk kas atau dengan istilah endapan,” kata dia, Jumat (19/12/2025).

Penarikan menggunakan karcis (manual) telah berlangsung bertahun-tahun. Jika sehari mencapai Rp 400.000, setahun nilainya sudah ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Program MBG Sudah Berjalan di SMPN 1 Belik, Kepala Sekolah: Respon Anak-Anak Tergantung Menu

“Saya bingung, uangnya kemana dan untuk apa. Kalau setahun, totalnya mencapai ratusan juta. Padahal Pasar Paduraksa sudah menggunakan sistem E-Retribusi, tapi sebagian masih menggunakan karcis,” tuturnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan beberapa pedagang Pasar Paduraksa. Mereka mengaku, setiap hari membayar karcis (bukan melalui sistem E-Retribusi) kepada petugas pasar.

Pelaku pungli dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, tergantung pada status oknum dan modus operandi. Ancaman pidana bagi pelaku antara lain diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang mengancam penjara paling lama sembilan tahun bagi siapa saja yang memaksa orang lain memberikan sesuatu. Sementara Pasal 423 KUHP mengatur bahwa pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan diri sendiri dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga :  Rizal Bawazier Perjuangkan Pasar Darurat Bagi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pagi Pemalang

Selain itu, pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dikenai sanksi pidana. Jika pelaku merupakan ASN, yang bersangkutan juga akan menghadapi hukuman disiplin internal sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.Kepala Pasar Paduraksa, Zaenal Asikin, membenarkan adanya penarikan retribusi kepada pedagang di pelataran pasar menggunakan karcis (sistem manual). Namun menurut Zaenal, praktik tersebut telah diketahui pihak terkait atau pemerintah daerah.

Kepala Pasar Paduraksa, Zaenal Asikin, membenarkan adanya penarikan retribusi kepada pedagang di pelataran pasar menggunakan karcis (sistem manual). Namun menurut Zaenal, praktik tersebut telah diketahui pihak terkait atau pemerintah daerah.

“Kami sudah melaporkan kepada pihak terkait adanya penarikan secara manual. Untuk Pasar Paduraksa, target pendapatan daerah saat ini terpenuhi karena setiap pasar memiliki ketentuan target tahunan masing-masing,” jelas Zaenal.

Penulis: Alwi
Editor: Indra