BANDAR LAMPUNG, DURASI.co.id – Gugatan perdata yang diajukan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) terkait sengketa lahan seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, diminta untuk ditolak. Permintaan tersebut disampaikan pihak tergugat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Perkara sengketa lahan tersebut tercatat dalam Register Nomor 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA. YBIL mengajukan gugatan melalui Elza Syarief Law Firm dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Tergugat I, Muhamad Ilyas, dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, SH & Rekan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan eksepsi secara resmi dalam persidangan yang digelar Selasa (23/12/2025).
“Kami selaku kuasa hukum Tergugat I telah menyampaikan eksepsi terhadap seluruh dalil gugatan, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana tertuang dalam posita dan petitum penggugat,” kata Ilyas.
Dalam gugatannya, YBIL menggugat Safei Sani Tjakra sebagai Tergugat I, PT Mandala Bakti Sentosa sebagai Tergugat II, serta PT Bumi Persada Langgeng sebagai Tergugat III atas objek tanah seluas 157 hektare yang berada di wilayah Kemiling.
Menurut Ilyas, agenda eksepsi menjadi kesempatan bagi pihak tergugat untuk meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai dalil gugatan penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bersifat obscuur libel atau kabur.
Selain itu, gugatan dinilai mengandung cacat formil karena kurang pihak serta tidak selaras dengan hasil proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Berdasarkan pendapat hukum kami, gugatan yang diajukan penggugat cacat secara formil maupun materiil,” ujar Ilyas.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum ataupun perjanjian dengan pihak YBIL.
“Tergugat I tidak pernah melakukan perjanjian apa pun dengan penggugat dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam gugatan,” kata dia. [Davit]








