Pemkab Aceh Tamiang Mulai Validasi Data Kerusakan Rumah untuk Pembangunan HUNTARA dan HUNTAP

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi. (Foto: Dok Humas Setdakab)

ACEH TAMIANG, Durasi.co.id – Sejalan dengan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai melakukan langkah proaktif untuk pemulihan sektor permukiman. Fokus utama saat ini adalah persiapan pembangunan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) bagi masyarakat terdampak bencana banjir.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menerangkan bahwa langkah tersebut diambil mengingat kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya gangguan terhadap tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat bencana.

“Sebagai landasan perencanaan, kami mengimbau seluruh kepala keluarga (KK) yang memiliki hunian milik pribadi dan terdampak banjir untuk segera melaporkan kondisi bangunan mereka kepada datok penghulu setempat,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Menyingkap Tabir Eks HGU di Bukit Rata yang Diduga Kini Menjadi Tanah Milik Pribadi

Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk mendata tingkat kerusakan rumah secara akurat dengan klasifikasi rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, serta roboh atau hilang. Pendataan ini bersifat krusial sebagai dasar proses verifikasi dan penentuan sasaran penyaluran bantuan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.

Bupati Armia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan data yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan sangat diharapkan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah lanjutan penanganan keadaan darurat guna meminimalkan dampak bencana bagi warga. Seluruh pembiayaan terkait penanganan tersebut akan dikoordinasikan melalui anggaran yang bersumber dari APBN, APBA, hingga APBK Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Rotasi Pejabat Berlanjut, Gubernur Riau Kembali Tunjuk Tiga Plt Kepala OPD

Masyarakat diminta segera melakukan pelaporan selama masa perpanjangan status tanggap darurat yang berlaku hingga 6 Januari 2026. Penanganan yang cepat dan akurat diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi di wilayah terdampak. [Andre]