ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Di bawah langit Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, tersimpan sebuah teka-teki besar yang kini menjadi buah bibir warga. Lahan seluas 20,66 hektare yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat diduga telah beralih tangan menjadi milik pribadi secara gelap.
Lahan tersebut merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Darma Agung yang telah dibebaskan. Mandatnya jelas, yakni diperuntukkan bagi yayasan pendidikan dan kepentingan masyarakat luas. Namun, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya. Alih-alih menjadi pusat edukasi atau kebun kolektif warga, sebagian lahan tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Penelusuran di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Sebagian tanah yang bertajuk “Kebun Masyarakat dan Yayasan Sekolah” itu kini diduga telah dikuasai oleh seorang individu berinisial MD.
Dugaan tersebut diperkuat dengan munculnya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak lagi tercatat atas nama negara atau yayasan kolektif, melainkan atas nama pribadi MD.
“Masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin tanah yang pelepasannya atas nama rakyat tiba-tiba bisa terbit pajak atas nama pribadi? Ini ada yang tidak beres,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mumun (68), seorang saksi sejarah yang telah bermukim di sekitar kawasan HGU tersebut sejak 1959, mencoba mengingat kembali memori masa lalu. Baginya, informasi mengenai pembagian lahan untuk masyarakat selalu terasa samar dan tidak pernah jelas.
“Saya dengar dulu mau dibebaskan untuk masyarakat, tetapi informasi itu tidak pernah sampai secara terbuka kepada kami. Yang saya tahu, hanya satu orang yang benar-benar mendapat hibah, yaitu almarhum Dimin,” kenang Mumun saat ditemui, Selasa (27/1/2026).
Kesaksian Mumun dibenarkan oleh anak almarhum Dimin. Ia mengakui bahwa tapak rumah yang ditempatinya saat ini merupakan pemberian sah dari pemilik kebun terdahulu kepada ayahnya. Namun, di luar sepetak tanah milik Dimin tersebut, nasib sisa lahan puluhan hektare lainnya masih menjadi misteri yang tertutup rapat.
Ketidakjelasan status lahan eks HGU PT Darma Agung ini kini menjadi persoalan serius. Penggunaan dalih yayasan pendidikan untuk mengelola lahan, sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi jual beli ilegal, menuntut transparansi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat Bukit Rata kini menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses peralihan hak atas tanah tersebut. [Andre]










