PEMALANG, DURASI.co.id – Peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G, seperti tramadol dan sejenisnya, diduga terjadi di Kabupaten Pemalang.
Obat yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter itu disinyalir diperjualbelikan secara bebas dan terorganisasi, termasuk melalui sistem pembayaran tunai di tempat (COD). Informasi tersebut diperoleh dari warga di Kecamatan Ulujami.
Menurut mereka, sebuah warung kerap didatangi anak-anak muda yang keluar masuk secara bergantian.
“Mereka sering terlihat keluar-masuk warung. Kata orang-orang, mereka membeli obat tramadol,” ujar seorang warga, Minggu, 28 Desember 2025.
Obat keras yang diduga dijual bebas itu pada dasarnya merupakan obat legal untuk penanganan nyeri sedang hingga berat.
Namun kebocoran dalam rantai distribusi serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat menjadi celah yang dimanfaatkan untuk peredaran ilegal.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan maraknya peredaran obat keras di tengah masyarakat.
Peran orangtua pun dinilai penting untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, mengingat penyalahgunaan obat keras kini semakin mengkhawatirkan. [Prapto]








