PEMALANG, DURASI.co.id – Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur drainase di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah, nyaris mangkrak dan salah lokus.
Hasil pantauan di lapangan, praktik pengerjaan proyek drainase tersebut terkesan asal jadi dan sarat pelanggaran administrasi maupun teknis.
Poin penting yang menjadi sorotan adalah dugaan cacat lokus. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek pembangunan/rehabilitasi drainase MD 30 senilai Rp150.000.000,00 tersebut seharusnya dikerjakan di titik yang telah ditentukan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Lokasi pekerjaan diduga dipindahkan secara sepihak tanpa adanya berita acara pemindahan lokus yang sah dan transparan. Pekerjaan justru ditemukan tersebar di empat titik berbeda yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai legalitas dan perencanaan proyek tersebut.
Mirisnya lagi, bukan hanya soal lokasi, kualitas fisik pekerjaan juga menuai kritik tajam dari sejumlah warga setempat. Ditemukan indikasi kuat penggunaan material lama dan pasir berkualitas rendah. Bahkan, muncul kecurigaan bahwa proyek bernilai ratusan juta tersebut hanya berupa perbaikan plesteran pada bangunan lama, bukan rehabilitasi total atau pembangunan baru sesuai nilai anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru menguap karena pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata salah satu warga setempat (nama tidak disebutkan), Senin, 29 Desember 2025.
Warga berharap pihak dinas terkait serta aparat penegak hukum yang berwenang tidak tinggal diam atas informasi tersebut.
“Kami berharap ada tim audit melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna merespons informasi dan laporan yang dikeluhkan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media massa,” ujarnya.
Langkah cepat dari aparat penegak hukum dan auditor daerah sangat dinantikan sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa, sekaligus memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan benar. [Alwi Assagaf]









