BANDAR LAMPUNG, DURASI.co.id – Polemik pinjaman yang tak kunjung selesai setelah tenor waktu berakhir akhirnya dilaporkan oleh nasabah berinisial H kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (8/1/2026).
Dalam laporannya, H menyerahkan laporan tertulis yang disertai barang bukti serta sejumlah surat dan dokumen pendukung yang menunjukkan statusnya sebagai nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Ya, saya memang membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya saat ditemui di Kejari Bandar Lampung.
“Harapan saya, melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan terungkap kejadian yang sebenarnya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, H, mengeluhkan dugaan kejanggalan dalam proses kredit dan pencatatan top up pinjaman yang dialaminya di BRI Unit Antasari, Bandar Lampung.
Menurutnya, pengajuan top up kredit dilakukan pada 2017 dengan total plafon sekitar Rp175 juta, melanjutkan pinjaman sebelumnya. Proses survei disebut dilakukan oleh petugas dari unit terkait. Dari pengajuan tersebut, H menyebut sekitar Rp200 juta disetujui dan dicairkan.
Dalam perjalanan kredit, H mengaku pernah menerima kunjungan pimpinan unit yang meninjau lokasi usaha. Pada saat itu dibahas soal agunan, dan H menyatakan mendapat penjelasan bahwa salah satu sertifikat hanya sebagai pendamping agunan dan tidak diikat.
“Namun, ketika hendak mengambil kembali sertifikat tersebut pada 2019, saya terkejut karena agunan pendamping ternyata telah diikat, sehingga tidak dapat ditarik,” katanya.
Kondisi usaha H memburuk sejak pandemi COVID-19. Ia kemudian menjalani restrukturisasi kredit sekitar 2019–2020, dengan skema pembayaran bunga saja. Ia mengklaim tetap membayar bunga secara rutin selama masa restrukturisasi.
“Setelah periode tersebut berakhir, cicilan kembali ke nominal semula yang menurut saya semakin berat karena usaha tak lagi berjalan optimal,” sebutnya.
Masalah lain muncul ketika berkas kredit berpindah antarunit. Ia mengaku sering mengalami penagihan intens, termasuk kunjungan ke rumah, yang menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarganya.
Ia juga menyoroti perbedaan keterangan terkait tunggakan, di mana yang disampaikan hanya beberapa bulan, sementara pada rekening koran terlihat lebih banyak periode tanpa pembayaran pokok.
Puncaknya, H menyebut baru mengetahui adanya pencatatan top up tahun 2018 dalam data kredit. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima top up pada tahun tersebut, serta tidak merasa menandatangani akad baru.
Ia juga menyatakan tidak pernah bertemu petugas survei pada 2018 sebagaimana tercantum dalam berkas. Saat meminta penjelasan, ia menilai keterangan yang diberikan tidak memuaskan. H menyatakan tidak lagi sanggup membayar cicilan penuh karena keterbatasan ekonomi, meski mengaku masih berupaya memenuhi kewajiban sebisanya.
“Saya berharap ada klarifikasi menyeluruh dari pihak BRI Unit Antasari Bandar Lampung terkait status akad, pencatatan top up, pengikatan agunan, serta pola penagihan agar hak dan kewajiban saya sebagai nasabah menjadi jelas dan adil,” ucapnya.
Sementara itu, saat Durasi.co.id mendatangi BRI Unit Antasari, Bandar Lampung, untuk melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu, salah satu karyawan BRI bernama Reni menerima dengan ramah di ruang kerjanya dan meminta identitas untuk disampaikan kepada pimpinan unit. Reni menjelaskan bahwa kepala unit sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Pada Kamis (11/12/2025), Reni menyampaikan perkembangan melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa kehadiran Durasi.co.id telah disampaikan kepada pimpinan unit. Dalam pesan lanjutan, Reni menyebutkan bahwa pimpinan unit telah meneruskan persoalan tersebut ke manajemen Kantor Cabang Teluk Betung, karena pimpinan unit tidak memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan dimaksud.
“Info dari buk Yeni, beliau sudah menyampaikan ke pihak manajemen Kantor Cabang Teluk Betung, karena ibu Yeni tidak ada kewenangan perihal tersebut,” katanya. [Aliman Oemar]








