Aceh, Hukum  

Enam Kasus Dugaan Korupsi Masuk Penyelidikan dan Penyidikan Kejari Simeulue

Kasi Intel Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama memberikan keterangan pers, Selasa (20/1/26). Foto: Dahman Efendi/Durasi.co.id

SIMEULUE, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Simeulue, Aceh.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Simeulue, Ilhamd Wahyudi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fickry Abrar Pratama, Selasa (20/1/2026).

Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan serta sejumlah perkara lainnya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Satu perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, yakni laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi SMP Negeri 4 Teupah Barat Tahun Anggaran 2025. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan awal,” sebutnya.

Kejari Simeulue juga telah meningkatkan beberapa perkara ke tahap penyidikan, meliputi dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan ruang radiologi RSUD Simeulue, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi SMP Negeri 1 Teupah Barat, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan irigasi Desa Sigulai, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Baitul Mal, serta dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simeulue.

Baca Juga :  Nekat Jambret di Siang Bolong, Pria Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

Fickry menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, serta kehati-hatian.

Ia menambahkan, Kejari Simeulue berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara transparan dan akuntabel, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum.

“Seluruh perkara masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum,” tandasnya. [Dahman Efendi]