MUI Petarukan Terbitkan Imbauan Ramadan demi Kondusivitas Lingkungan

Surat edaran MUI Kecamatan Petarukan tentang imbauan menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan 2026. (Foto: Prapto/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Petarukan mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2026.

Selain mengajak umat Islam untuk menjalankan puasa dan ibadah lainnya di bulan suci Ramadan, surat tersebut juga mengimbau agar tadarus tidak menggunakan pengeras suara luar setelah pukul 22.00 dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Adapun tarkhim atau suara mengaji paling cepat dilakukan 30 menit sebelum salat Subuh. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau berzikir.

Selain itu, surat edaran tersebut juga melarang warga membunyikan petasan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menjaga kondusivitas, MUI Kecamatan Petarukan juga mengimbau masyarakat agar meminta identitas apabila ada kelompok yang ingin menginap di musala atau masjid.

Baca Juga :  Rita Pasaraya Cilacap Ludes Terbakar, Api Menyala hingga Dini Hari

Apabila terjadi potensi tindakan anarkis dan tindakan lain yang meresahkan, warga diimbau melaporkan kepada pihak terkait maupun MUI Kecamatan Petarukan.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 4 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Kecamatan Petarukan Ahmad Zuhri Ali, Sekretaris Umum Sulton Abdullah, dan Camat Petarukan Muhibin. [Prapto]