Bupati Suhardiman Amby Buka Secara Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2027

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Musrenbang RKPD Tahun 2027 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (30/3/26).

KUANSING, DURASI.co.id – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2027 dibuka secara resmi oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (30/3/2026).

Musrenbang tahun ini mengangkat tema “Peningkatan Fondasi Transformasi melalui Pengembangan SDM Berkualitas yang Beradat, Pembangunan Infrastruktur, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kuansing Muklisin, Sekretaris Daerah Zulkarnaen, serta unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kapolres Kuansing Hidayat Perdana, perwakilan Kejaksaan melalui Kasi Intel Sunardi Ependi, serta seluruh kepala OPD dan camat se-Kuansing.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa Musrenbang RKPD merupakan tahapan strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara

“Musrenbang RKPD ini sangat penting sebagai fondasi utama dalam memastikan keberlanjutan pembangunan Kuantan Singingi yang terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan ke depan harus berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beradat, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kuansing Hendra Roza, didampingi Kabid Sujarwadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, selain diikuti secara langsung, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat Kuansing secara daring.

“Masukan dan sumbang pikiran dari seluruh elemen masyarakat akan menjadikan perencanaan pembangunan lebih responsif dan mampu mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Waka DPRD Bengkalis Apresiasi Kinerja Komisi I Terkait Pembahasan Pilkades

Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi dasar penyusunan perencanaan pembangunan secara partisipatif.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan daerah dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menjadi acuan dalam integrasi perencanaan pembangunan daerah.

Perencanaan tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.

Baca Juga :  Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Riau

Mengacu dan berpedoman pada regulasi tersebut, diharapkan hasil Musrenbang RKPD Kuansing Tahun 2027 mampu menghasilkan perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. [Suhendi]