DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Langkah tegas namun humanis ditunjukkan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dalam menyikapi kebijakan penertiban kawasan hutan di Sumatera Barat. Dalam rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumbar, Kamis (16/4/2026), ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan.
Bupati Annisa meminta pemerintah pusat dan Satgas PKH memberikan skema penyelesaian yang berkeadilan bagi kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur berada di kawasan hutan. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi gejolak sosial di lapangan.
“Keberadaan permukiman dan kebun masyarakat yang telah lama dikelola merupakan fakta di lapangan yang memerlukan penanganan secara bijaksana. Kita ingin penertiban ini tidak memicu masalah sosial baru,” ujarnya.
Selain memperjuangkan nasib petani kecil, Bupati Annisa juga mengusulkan agar lahan-lahan eks perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti PT BRM dan PT Dara Shilva, dapat dioptimalkan pengelolaannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau kelompok masyarakat lokal.
“Jika dikelola oleh BUMD atau masyarakat, lahan tersebut akan tetap memberikan dampak ekonomi yang positif dan berkelanjutan bagi daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Satgas PKH melalui Komandan Korwil Sumbar, Kolonel Inf Yesi Mambu, memastikan bahwa operasi penertiban ini diprioritaskan untuk korporasi besar yang melanggar aturan.
“Fokus kami adalah aktivitas korporasi. Untuk kebun masyarakat yang luasnya di bawah lima hektare dan telah dikelola puluhan tahun, silakan dilanjutkan. Kami tidak menyasar masyarakat kecil,” tegasnya.
Kendati demikian, Satgas menegaskan bahwa mulai saat ini tidak diperkenankan adanya pembukaan lahan baru di kawasan hutan dengan alasan apa pun. (Kominfo Dharmasraya/Sonia]
Bela Petani, Bupati Dharmasraya Minta Satgas PKH Tidak Sasar Kebun Rakyat









