DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Peran Adat Melayu di Tengah Kemajuan Kota

Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi Perda, Jumat (8/5/26).

BATAM, DURASI.co.id – DPRD Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).

Perda tersebut merupakan ranperda inisiatif DPRD yang disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat eksistensi dan peran Lembaga Adat Melayu dalam menjaga nilai budaya serta identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, dan kalangan media.

Agenda pengesahan Perda LAMKR dilaksanakan setelah DPRD menyelesaikan pembahasan tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan serta pembentukan panitia khusus.

Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan. Laporan tersebut dibacakan Ketua Pansus Muhammad Yunus yang mengawali penyampaiannya dengan pantun dan ungkapan rasa syukur.

Baca Juga :  DPRD Batam Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dalam laporannya, Muhammad Yunus menegaskan bahwa keberadaan Perda LAMKR menjadi langkah penting untuk menjaga dan melestarikan identitas budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional yang dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang.

“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan tata kehidupan masyarakat Kepulauan Riau yang harus tetap dipertahankan di tengah perubahan zaman. Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang menyatakan, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”

Muhammad Yunus menjelaskan, penyusunan ranperda dilakukan melalui pembahasan intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, serta pakar kebudayaan Melayu, Abdul Malik. Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk memperkaya referensi dan memperkuat substansi regulasi.

Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kebudayaan, tugas dan fungsi lembaga adat, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, hingga penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Luncurkan Program Kampung Pangan Laut Dukung Ekonomi Biru Kepri

Selain itu, perda juga memuat ketentuan mengenai upacara adat, gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama, serta mekanisme pendanaan lembaga adat.

Menurut Muhammad Yunus, regulasi yang terdiri dari 14 bab dan 46 pasal tersebut disusun untuk memperkuat posisi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.

Setelah laporan pansus dibacakan, Ketua DPRD Kota Batam meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga ranperda resmi disahkan menjadi Perda melalui ketukan palu pimpinan sidang.

“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” kata Muhammad Kamaluddin.

Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus yang telah menyelesaikan pembahasan perda tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kota Batam Kenalkan Fungsi Lembaga Legislatif ke Siswa SD

Menurut Amsakar, meskipun Batam dikenal sebagai kota industri dan gerbang internasional, kemajuan pembangunan tidak boleh menghilangkan identitas budaya Melayu yang menjadi akar sejarah daerah.

“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.

Ia berharap Perda LAMKR dapat memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga tradisi, melestarikan kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkarakter dan berbudaya.

“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” kata Amsakar.

Menutup sambutannya, Amsakar menyampaikan pantun yang menggambarkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung keberadaan LAM Kota Batam.

Setelah penandatanganan keputusan pengesahan perda, Ketua DPRD meminta Sekretariat DPRD segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan pantun serta peragaan busana adat Melayu sebagai simbol penghormatan terhadap budaya daerah. [adv]