BENGKALIS, DURASI.co.id – Rudi Saputra, pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Pernyataan itu disampaikan Rudi menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang memuat berbagai versi kronologi terkait peristiwa yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Rudi, proses penyidikan yang sedang berlangsung seharusnya diberi ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak, bukan dibayangi narasi yang dapat memengaruhi persepsi publik secara sepihak.
“Saya menyesalkan adanya informasi yang berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum proses hukum berjalan tuntas dan memiliki kepastian hukum. Perkara ini sedang ditangani aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).
Rudi menegaskan bahwa dirinya merupakan korban dalam peristiwa tersebut dan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Ia berharap fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai korban, Rudi mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikis dan sosial akibat peristiwa yang terjadi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.
“Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Biarlah fakta berbicara melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang belum teruji kebenarannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, setiap pihak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun informasi yang disampaikan harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Rudi berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya adalah korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, saya berharap seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan polisi yang diajukan Rudi Saputra telah mengalami perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.
“Untuk laporan polisi atas nama Rudi Saputra, berkas perkara sudah Tahap I dan saat ini sedang dalam proses menuju Tahap II,” ujar Kompol Primadona.
Terkait munculnya berbagai pemberitaan yang berkembang di ruang publik mengenai perkara tersebut, Kompol Primadona menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terkait adanya pemberitaan, tidak ada masalah. Yang jelas, kami bekerja sesuai SOP, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik tetap fokus pada proses penanganan perkara dan tidak terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di luar proses hukum.
“Kami menjalankan tugas secara profesional dan proporsional. Semua tahapan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sehingga setiap perkara dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan Rudi masih terus berproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan telah memasuki tahapan penting dalam penanganan perkara pidana.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Publik diharapkan memberi ruang kepada penyidik dan aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, profesional, dan objektif guna mengungkap fakta secara utuh serta memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. [red]








