BATAM, DURASI.co.id – Kinerja pengawasan dan penerimaan negara Bea Cukai Batam menunjukkan tren positif sepanjang semester pertama 2026. Hingga 21 Juni 2026, instansi tersebut membukukan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar dan melaksanakan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) di berbagai sektor pengawasan.
Realisasi penerimaan tersebut telah mencapai 68,92 persen dari target tahun 2026. Angka itu juga meningkat 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang 2025. Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp254,47 miliar dan Bea Masuk senilai Rp198,32 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target tahun ini. Bea Cukai Batam terus mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan piutang cukai, kekurangan pembayaran cukai, serta penerapan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Langkah tersebut berhasil menambah penerimaan negara sebesar Rp2,56 miliar.
Di bidang pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Batam mencatat 83 SBP dengan barang bukti lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau serta 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dua penindakan besar dilakukan pada awal tahun. Pada 29 Januari 2026, petugas menggagalkan peredaran 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, sebanyak 1.120.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari upaya penyelundupan melalui jalur laut.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Batam juga mengintensifkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Operasi terpadu yang dilaksanakan serentak di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu merupakan pengembangan dari Operasi Gempur dan Gurita, dengan cakupan pengawasan yang lebih luas mulai dari produsen hingga distributor barang kena cukai.
Pada sektor pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam membukukan 18 SBP selama semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap 10 kasus penyelundupan methamphetamine dengan total barang bukti lebih dari 3.100 gram.
Salah satu pengungkapan terbaru terjadi pada 19 Juni 2026. Saat itu, petugas menemukan lebih dari 1.004 gram methamphetamine yang disembunyikan di dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Selain itu, petugas juga menindak lima kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan total barang bukti lebih dari 1.590 unit. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang, mulai dari menempelkan barang pada tubuh (body strapping), menyembunyikannya dalam pakaian yang telah dimodifikasi, hingga mengelabui petugas dengan menyamarkan barang di dalam peralatan rumah tangga.
Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengawasan lalu lintas pembawaan uang tunai, Bea Cukai Batam juga mencatat 15 SBP. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar dengan total sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta. Penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa pemberitahuan dikenai denda administratif sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa sesuai ketentuan PMK Nomor 100/PMK.04/2018.
Berbagai penindakan penting lainnya turut dilakukan selama periode tersebut. Pada 2 Februari 2026, petugas menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) melalui jalur laut. Kemudian, pada 11 Februari 2026, sebanyak 223 keping logam mulia emas berhasil diamankan dari barang bawaan penumpang di Pelabuhan Batam Center dengan modus penyembunyian khusus (false concealment).
Di sisi lain, penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal atau ballpress mendominasi jumlah penindakan, yakni sebanyak 274 SBP dengan barang bukti mencapai 2.320 koli. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Kinerja selama enam bulan pertama tahun ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan mampu beradaptasi dengan berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, target semester pertama bahkan telah terlampaui,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi bersama Kepolisian, BNN, BPOM, serta berbagai instansi penegak hukum lainnya. Bea Cukai Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui hotline 1500225 maupun akun resmi @beacukaibatam. [red]








