Batam  

Menyusuri Penyelundupan Komoditas dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma Batam ke Karimun

Barang elektronik dan komoditas lainnya yang akan dikirim ke Kabupaten Karimun terlihat telah dimuat ke kapal kayu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam.

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas pengiriman komoditas secara ilegal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam menuju Kabupaten Karimun masih terus berlangsung melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran Durasi.co.id selama beberapa hari terakhir, yang diperkuat dengan rekam jejak aktivitas penyelundupan melalui jalur yang sama dalam beberapa tahun sebelumnya.

Sejumlah komoditas yang dikirim melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma menuju Kabupaten Karimun meliputi barang elektronik, beras, buah-buahan, daging, gula, hingga minuman beralkohol.

Sumber Durasi.co.id menyebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial TN.

“Barang-barang itu milik TN (menyebut nama lengkap). Untuk pengelola Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma adalah Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB),” kata dia, baru-baru ini.

Pengiriman berbagai komoditas melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma menuju Kabupaten Karimun bukanlah hal baru, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak lama.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma sendiri telah beroperasi sejak 2003 berdasarkan surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Batam, yang diterima Redaksi Durasi.co.id.

Dalam surat keterangan Dinas Perhubungan Batam yang ditembuskan ke KSOP Batam tersebut dituliskan bahwa Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma yang dikelola oleh Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar sembako dan barang umum lainnya, dan tidak diperuntukkan sebagai lokasi pengiriman barang ke luar KPBPB/FTZ Batam.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kejari Diminta Telusuri Aliran Dana Sewa Kantin SMKN 5 Batam Tahun 2019-2023

Di surat tersebut, Dinas Perhubungan Kota Batam mewajibkan pengelola pelabuhan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas angkutan laut, kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pengelola juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.

Selain itu, demi menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban, aktivitas kepelabuhanan hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa surat keterangan tersebut dapat dibatalkan apabila penyelenggara pelabuhan tidak memenuhi atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barang elektronik yang akan dikirim ke Kabupaten Karimun terlihat telah dimuat ke kapal kayu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam.

Temuan ini kembali mengingatkan pada wacana yang sempat mencuat pada Juli 2025. Saat itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengusulkan adanya kelonggaran atau diskresi bagi aktivitas muat barang dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma menuju Karimun.

Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Karimun, Nanang Permana. Ia menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku hanya memperbolehkan kegiatan bongkar barang, bukan aktivitas pengiriman barang keluar dari kawasan KPBPB/FTZ Batam.

Baca Juga :  BP Batam dan Korem 033 Wira Pratama Gelar Rapat Koordinasi, Kesiapan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas

Menurut dia, terdapat pula persoalan lain yang harus menjadi perhatian, yakni aspek sanitasi dan pengawasan dari Karantina.

“Karena beberapa kali kami menemukan barang-barang dari Batam (transit di Karimun) akhirnya dibawa menuju Provinsi Riau, tentunya itu bertentangan dengan tujuan diskresi nantinya,” tegas Nanang.

Meski demikian, aktivitas penyelundupan komoditas dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma menuju Kabupaten Karimun hanya sempat terhenti selama beberapa bulan. Setelah itu, praktik tersebut kembali berlangsung dan masih terjadi hingga saat ini.

Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma bukan merupakan kawasan pabean yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.

Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.

Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.

Baca Juga :  PLN Batam Ingatkan Masyarakat Waspada Rekrutmen Palsu
Komoditas yang akan diangkut ke Kabupaten Karimun tersusun rapi di atas kapal kayu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batam.

Tanggapan Bea Cukai Batam

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Agung Widodo, saat dikonfirmasi Durasi.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan karena masih mengikuti rapat bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terima kasih pak. Kebetulan masih rapat dengan tim BC Pusat dan BPK. Konfirmasi kami nanti melalui Humas kami,” ujar Agung.

Sementara itu, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono melalui staf Humas, Jeri, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran substansi dari pemberitaan.

“Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan yang didukung dengan bukti memadai, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menegaskan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma tidak termasuk pelabuhan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang KPBPB. [red]

BERITA TERKAIT:

Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma Batam Masih Jadi Jalur Penyelundupan