BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diminta untuk menelusuri penggunaan dana sewa kantin SMKN 5 Batam tahun 2019 hingga 2023.
Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa SMKN 5 Batam tidak menyetorkan dana sewa kantin tahun 2023 sebesar Rp 170 juta ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kepri.
Selain itu, SMKN 5 Batam juga tidak memiliki kontrak (perjanjian), bukti pengeluaran (kuitansi) penggunaan dana sewa kantin, dan SK Kepala Sekolah penunjukan pengurus (pengelola) kantin.
Untuk diketahui, SMKN 5 Batam memiliki 12 kantin (kios) dengan sewa Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per tahun.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pasal 113 menyatakan bahwa sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola barang (Sekda Provinsi Kepri).
Kemudian, Pasal 130 ayat (1) dan (3) menyebutkan, hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.
Kepala SMKN 5 Batam, Henra Debeni saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2024) mengakui temuan BPK terkait dana sewa kantin tersebut.
“Ya ada temuan BPK tentang uang kantin. Tapi untuk SMKN 5 sudah disetorkan semua ke kas daerah Provinsi Kepri,” katanya.
Ia menyebutkan, dana sewa kantin tersebut disetor ke kas daerah pada Juli 2023. Namun dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pada 9 Maret 2024 saldo dana kantin SMKN 5 Batam masih tercatat sebesar Rp161.920.720.
Ditanya kembali berapa jumlah dana sewa kantin yang disetorkan, Henra Debeni beralasan tidak ingat.
“Lupa saya angkanya,” kata Henra Debeni, seraya seraya berjanji bakal mengirim bukti setor ke kas daerah. Namun sudah berselang delapan hari, Henra Debeni tak kunjung mengirim bukti setor tersebut.
Lantas apakah dana sewa kantin SMKN 5 Batam tahun 2019 hingga 2023 telah disetorkan ke kas daerah Pemprov Kepri. (red)








