Dinsos Tanjungpinang Pasang Label di Rumah KPM PKH

  • Bagikan
Dinsos Tanjungpinang memasang label di rumah KPM PKH, Jumat (18/119.

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dinas Sosial (dinsos) Kota Tanjungpinang melakukan penyemprotan labelisasi di rumah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemasangan labelisasi yang bertuliskan keluarga pra sejahtera penerima bantuan sosial PKH Kota Tanjungpinang, dilakukan sebagai bentuk transparansi dan penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak salah sasaran. 

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menyampaikan, ada sebanyak 5.313 rumah KPM PKH yang akan dilakukan pemasangan labelisasi.

“Penyemprotan sudah kita lakukan sejak Rabu (16/11) kemarin. Terget kami, sampai 25 hari ke depan sudah selesai,” kata Fatah, Jumat (18/11/2022).

Pelabelan rumah KPM PKH tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Ponpes Darussilmi Bintan Sukses Gelar ANBK

“Jadi, labelisasi ini mudah-mudahan memberikan efek jera untuk masyarakat yang memang mampu, tapi dia mau menerima bantuan,” tegasnya.

Untuk penyemprotan ke rumah PKH, pihaknya menerjunkan lima tim yang berbeda tempat di empat kecamatan di kota Tanjungpinang.

“Kita juga dibantu babinsa, bhabinkamtibmas, pendamping PKH, kelurahan, RT, dan RW,” sambung Fatah. 

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Tanjungpinang, Lolly Irawaty menuturkan, saat sosialisasi kemarin, sudah ada sekitar 20 KPM yang mundur atau keluar dari kepesertaan PKH, karena dia merasa dirinya sudah mampu.

“Nah, selama tiga hari kami melakukan penyemprotan label, ada sekitar 12 KPM yang melakukan graduasi,” sebutnya. 

Ia menegaskan, bagi KPM PKH yang menolak rumahnya dipasangi label, maka secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima bansos. 

Baca Juga :  Kontainer Milik PT Edi Batam Logistik Parkir di Bahu Jalan Bahayakan Pengendara

“Jika ada KPM menolak saat petugas memasang label, yang bersangkutan harus membuat surat penyataan di atas materai. Ini berarti, mereka harus mundur dan tak berhak menerima bansos lagi,” ujarnya. 

Dengan pemasangan label tersebut, siapa saja yang menerima bansos dari pemerintah pusat menjadi transparan, sehingga masyarakat lain juga mengetahui siapa saja yang mendapatkan program PKH. 

Pemasangan label yang dilakukan oleh petugas, kata dia, bukan menggunakan stiker, tapi dengan cara disemprot pakai cat, supaya tidak mudah hilang atau lepas. 

“Kalau ada KPM yang rumahnya sudah dipasang label, tetapi sengaja menutup atau menghapusnya, dinsos akan mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa keluarga tersebut dihapus sebagai penerima bansos,” ucap Lolly. 

Baca Juga :  Singapura Masih Dominasi Investasi Asing di Kota Batam

Sebagai informasi, hari ini, Jumat (18/11), petugas melakukan penyemprotan label ke rumah-rumah KPM PKH di wilayah kelurahan Kampung baru, Penyengat, Melayu Kota Piring, dan Tanjungpinang Timur.

  • Bagikan