Batam Kembali Jadi Pasar Rokok Ilegal Manchester dan VR7, WL Disebut Otak Peredaran

Redaksi Durasi
Rokok tanpa pita cukai merek Manchester terpajang di etalase sebuah warung. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai) merek Manchester dan VR7 kembali mendominasi pasar gelap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di tengah maraknya distribusi kedua merek tersebut, sosok berinisial WL disebut-sebut sebagai pengendali jaringan distribusinya.

“Peredaran rokok Manchester dan VR7 dikendalikan oleh WL (menyebut nama lengkap),” ungkap sumber Durasi.co.id, belum lama ini.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester dan VR7 di Batam bukan lagi hal yang mengejutkan, karena produk tersebut juga dipasok ke berbagai daerah di luar Batam.

“Kalau WL yang main kita sudah tidak heran lagi. Dia orang yang memiliki jaringan kuat dan relasi yang luas,” kata dia.

Baca Juga :  Soal Laporan Alarm Indonesia, Dendi Purnomo Respon Positif Perintah Audit Lingkungan Ombudsman Kepri ke DLH Batam

Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, rokok ilegal merek Manchester dan VR7 dijual bebas di hampir seluruh warung kecil yang tersebar di Kota Batam.

Dari hasil pengamatan, sedikitnya terdapat tujuh varian rokok ilegal merek Manchester yang beredar bebas di pasaran, yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, dan Manchester Merah United Kingdom.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam sebelumnya juga pernah mendapat sorotan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. Dalam keterangannya, ia meminta Bea Cukai Batam bertindak tegas dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk menindak jaringan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Kewenangan Penuntutan: Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Huruf J UU Kejaksaan dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK

“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu,” pinta Kepala Ombudsman Kepri dalam keterangannya saat itu.

“Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya,” imbuhnya. [red]