PRINGSEWU, DURASI.co.id – Dugaan praktik pungutan liar yang mencoreng dunia pendidikan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu akhirnya dilaporkan secara resmi. Ketua Lembaga Peduli Hukum (LPH), Heri Farukh, melaporkan oknum Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Pringsewu berinisial MS.
Menurut keterangan Heri Farukh kepada media, laporan resmi tersebut telah dilayangkan kepada Kepala Kemenag Pringsewu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung, hingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas.
Heri Farukh menjelaskan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi lembaganya berdasarkan keterangan sejumlah pihak madrasah yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja. Dugaan pungutan liar tersebut menyasar berbagai pos anggaran, mulai dari hak guru hingga dana operasional siswa.
Menurut Heri, proses pencairan tunjangan sertifikasi guru diduga diwarnai pemotongan tidak resmi setiap bulan. Guru non-PNS diduga dikenai potongan sebesar Rp50.000 per orang, sedangkan guru PNS sebesar Rp100.000 per orang.
Selain itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan dalam dua tahap setiap tahun juga diduga dipungut sebesar Rp10.000 per siswa untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Tak hanya itu, kegiatan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) yang seharusnya menjadi ajang pengembangan potensi siswa juga diduga dibebani pungutan dengan besaran yang bervariasi untuk setiap jenjang, yakni Rp12.000 per siswa untuk MI, Rp13.000 per siswa untuk MTs, dan Rp14.000 per siswa untuk MA.
Bahkan, pengadaan kertas blangko ijazah bagi lulusan madrasah pun diduga dikondisikan dengan tarif Rp5.000 per lembar.
“Kami mendesak Kejari Pringsewu, Kejati Lampung, Polda Lampung, dan Kanwil Kemenag Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kasi Pendis berinisial MS tersebut. Jangan didiamkan. Ini sudah sangat meresahkan para kepala madrasah dan guru,” tegas Heri Farukh, Rabu (28/10/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) mengaudit secara menyeluruh aliran dana di Seksi Pendis.
“Kami juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana sertifikasi, BOS, OMI, hingga pengadaan ijazah di lingkungan Pendis Kemenag Pringsewu. Jika terbukti ada pungli, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu karena ini uang hak guru dan hak siswa,” ujar Heri Farukh.
Lebih lanjut, Heri Farukh meminta agar para kepala madrasah yang menjadi korban diberikan perlindungan.
“Kami meminta APH memberikan jaminan keamanan bagi para kepala sekolah yang sudah berani buka suara kepada kami. Identitas mereka kami rahasiakan, tetapi mereka siap bersaksi jika dipanggil secara resmi oleh penyidik,” pungkas Heri Farukh.
Sementara itu, Kasi Pendis berinisial MS belum merespons konfirmasi melalui WhatsApp meski pesan telah dibaca. [aoe]








