Abai Reklamasi, Oknum Pejabat Pemalang Terancam Pidana dan Denda Ratusan Miliar

Kuswanto (kiri). Foto: Dok Narasumber

PEMALANG, DURASI.co.id – Seorang pejabat publik di Kabupaten Pemalang diduga terlibat dalam aktivitas tambang pasir ilegal yang mengabaikan kewajiban reklamasi. Lahan bekas galian C yang ditinggalkan tanpa pemulihan memicu sorotan publik dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Masalah ini mendapat perhatian dari Kuswanto SH, seorang advokat sekaligus aktivis lingkungan, yang menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Ia menyebutkan bahwa reklamasi bertujuan mengembalikan fungsi lahan pascatambang serta mendukung keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Dalam Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang dapat dipidana,” jelas Kuswanto, Senin (30/6/2025).

Baca Juga :  Imbas Banjir KAI Batalkan 38 Kereta, Penumpang Beralih ke Travel

Ia menambahkan, sanksi pidana tersebut mencakup hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar dana reklamasi dan/atau pascatambang yang sebelumnya telah diabaikan.

Dengan dasar hukum yang sudah jelas, Kuswanto berharap pelaksanaan reklamasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Saya harap rekan-rekan media, terutama yang bertugas di Pemalang, turut aktif mengawal persoalan ini. Cek perizinan di Kantor ESDM Pekalongan, telusuri status lahan galian C, serta pastikan ada jaminan reklamasi di bank pemerintah atas nama pemegang IUP,” lanjutnya.

Baca Juga :  Desa Surajaya Gelar Musdes ke-3 Tentang Tukar Menukar Tanah Kas Desa Blok Gombolamba

Ia juga mengingatkan, jika benar lahan tersebut berada di bawah kewenangan Perhutani, maka harus ada perjanjian kerja sama resmi serta izin dari kementerian terkait. “Kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli pada kelestarian lingkungan sekitar?” ujarnya.

Kuswanto turut mengutip Pasal 112 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menyebut bahwa penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh menteri.

Sebelumnya, beberapa media massa melaporkan bahwa Ormas GRIB Jaya mendesak pelaku usaha tambang pasir di Desa Pegongsoran untuk segera melakukan reklamasi. Dari informasi yang beredar, pelaku usaha tersebut kini menjabat sebagai pejabat publik di lingkungan Pemkab Pemalang. [Alwi]