Abdul Halim Tegaskan Kepemimpinannya di IKMAL Sah Hingga 2026

Ketum IKMAL, Abdul Halim (dua dari kiri) berfoto bersama Bupati Pemalang, Anom Widiantoro saat menghadiri acara halal bihalal keluarga besar Sundari-Dradjat di Desa Bodeh, Selasa (1/4/25). Foto: Prapto-Durasi.co.id

PEMALANG, DURASI.co.id – Ketua Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL), Abdul Halim, menegaskan bahwa dirinya masih secara sah menjabat sebagai Ketua Umum IKMAL hingga tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan awak media terkait adanya dualisme kepengurusan di tubuh IKMAL. Wawancara berlangsung setelah Abdul Halim menghadiri acara halal bihalal keluarga besar Sundari-Dradjat di Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Selasa (1/4/2025).

Lebih lanjut, Abdul Halim menegaskan bahwa legalitas kepemimpinannya diperkuat dengan pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum IKMAL oleh mantan Bupati Pemalang, Agung Wibowo, serta adanya reshuffle kepengurusan oleh Mansur Hidayat.

“Secara kepengurusan, saya masih sah sebagai Ketua Umum IKMAL. Meskipun saat itu saya belum mengurus perpanjangan legalitas, ada pihak lain yang mengatasnamakan IKMAL untuk menyelenggarakan kegiatan tanpa sepengetahuan ketua umum, dan kepanitiaannya pun tidak dibentuk secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Dukung Kaloka Award 2026 sebagai Bentuk Pelestarian Budaya Tari Pemalang

Menurutnya, pihak yang mendukung dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, bahkan ada dewan pembina yang tidak memiliki kapasitas untuk menandatangani surat undangan tetapi tetap memaksakan diri melakukannya.

“Mereka melaksanakan kegiatan tanpa koordinasi dengan kepengurusan yang sah. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan reshuffle untuk memastikan kepengurusan tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.

Abdul Halim juga mengimbau seluruh anggota IKMAL agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Dalam waktu dekat, IKMAL akan mengadakan berbagai kegiatan untuk Kabupaten Pemalang. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan dualisme kepengurusan ini, mengingat masa jabatannya sebagai Ketua Umum IKMAL masih berlaku hingga 2026.

“IKMAL yang dibentuk saat ini mengklaim sebagai kepengurusan untuk periode 2025-2030. Namun, bukannya melanjutkan kepengurusan yang ada, mereka justru membentuk kepengurusan baru,” tukasnya.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Meliput dan Nyaris Diusir saat Acara Silaturahmi Kades di Pemalang Bersama Caleg DPR RI Dapil X

Penulis: Al Assagaf/Prapto
Editor: Indra