Alamat PT AMI Pemohon ITAS Investor Huang Jingming Diduga Fiktif

(Bagian 4)

Redaksi Durasi
Alamat yang disebut sebagai lokasi PT AMI di Komplek Windsor Square, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Alamat PT AMI, perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal (investor) untuk Huang Jingming diduga fiktif.

Hasil penelusuran DURASI.co.id di Komplek Windsor Square, Batam, tidak menemukan keberadaan PT AMI sebagaimana alamat yang disebutkan.

Alamat itu justru digunakan sebagai tempat penjualan barang bekas. Tidak terlihat papan nama, aktivitas perkantoran, maupun tanda-tanda lain yang menunjukkan keberadaan perusahaan tersebut di lokasi itu.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya perusahaan bernama PT AMI di alamat tersebut.

Menurut mereka, tempat penjualan barang bekas itu telah lama beroperasi di lokasi tersebut.

“Saya sudah lama di sini, tapi tidak pernah melihat atau mendengar ada PT AMI (menyebut nama lengkap perusahaan). Yang ada cuma tempat jual barang bekas ini,” kata salah seorang warga.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sahat Hamonangan mengatakan penertiban Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor berdasarkan permohonan PT AMI dengan nomor ITAS 2C12BK0144-V berlaku sejak 10 Desember 2021 sampai dengan 9 Desember 2023.

Baca Juga :  Wujudkan Batam yang Maju dan Sejahtera, Presiden Prabowo Gelar Rapat Bersama Pimpinan BP Batam

Ditanya apakah PT AMI masih beroperasi, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri menyebut perusahaan tersebut masih aktif.

ITAS penanam modal atas nama Huang Jingming yang diajukan oleh PT AMI diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra saat dikonfirmasi mengenai dugaan alamat fiktif PT AMI dan proses verifikasi alamat perusahaan tersebut oleh Imigrasi Batam sebelum penerbitan ITAS, ia mengatakan akan menelusuri informasi tersebut.

“Baik Pak, akan kami coba telusuri. Terimakasih infonya,” kata Wahyu, Rabu (9/9/2026).

Dikonfirmasi kembali pada Senin (14/9/2026) terkait keberadaan PT AMI, Kepala Imigrasi Batam meminta waktu untuk melakukan penelusuran.

“Mohon waktu Pak,” katanya singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Imigrasi Batam belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hasil penelusuran tersebut.

PT AMI merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan ITAS Penanaman Modal (Investor) bagi Huang Jingming, warga negara Tiongkok yang disebut sebagai principal suspect atau tersangka utama dalam kasus jaringan kriminal love scamming.

Baca Juga :  Cegah Penyelewengan BBM, Satgas Migas Bintan Cek SPBU

Status Huang Jingming sebagai buronan diketahui berdasarkan Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan 88 warga negara Tiongkok yang terlibat dalam praktik love scamming oleh Polda Kepri pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang terorganisasi. Berdasarkan data yang dihimpun saat itu, para korban yang berasal dari Tiongkok mengalami kerugian hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp22 miliar akibat penipuan berkedok hubungan asmara tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Kedutaan Besar RRT mengeluarkan Nota Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023. Melalui nota tersebut, pemerintah Indonesia diminta memeriksa catatan keluar-masuk serta status tempat tinggal Huang Jingming.

Indonesia juga diminta melakukan pengawasan perbatasan, menangkap, dan memulangkan Huang Jingming ke Tiongkok.

Dalam nota tersebut, Kedutaan Besar RRT secara spesifik menyebut Huang Jingming berada di Pulau Batam.

Baca Juga :  PLN Batam Ingatkan Masyarakat Waspada Rekrutmen Palsu

Namun, dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga 3 Juni 2026 Huang Jingming belum berhasil ditangkap. Ia diduga masih bebas berkeliaran setelah kasus tersebut, dan kembali menjalankan sindikat love scamming di Semarang.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Jawa Tengah menangkap empat warga negara Tiongkok yang terlibat dalam praktik love scamming di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Salah satu dari empat warga negara Tiongkok yang ditangkap tersebut diduga merupakan Huang Jingming.

Berdasarkan keterangan Imigrasi Batam, Huang Jingming saat ini telah dideportasi ke negara asalnya dengan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Agustus 2026. [red]

BERITA SEBELUMNYA: 

1. Buron Sejak 2023 dan Punya ITAS Penanaman Modal di Batam, Ternyata Huang Jingming Baru Dideportasi 4 Agustus 2026 (Bagian 1)

2. Terungkap, Ini Perusahaan di Batam Pemohon ITAS Buronan Tiongkok Huang Jingming (Bagian 2)

3. Tak Penuhi Kewajiban sebagai Penjamin Huang Jingming, PT AMI Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta (Bagian 3)