SEMARANG, DURASI.co.id – Implementasi KUHP dan KUHAP nasional menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Pimpus KAMUS), Sabtu (14/2/2026), di Gedung Serbaguna Lantai 3 Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Kegiatan bertema “Peran Alumni Menyikapi Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat” itu menjadi ruang konsolidasi gagasan antara akademisi, aparat penegak hukum, dan alumni dalam mengawal pembaruan hukum pidana nasional.
Narasumber dari unsur kejaksaan, Sugeng, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rantau dan kini Jaksa Ahli Madya (Satsus Tipikor) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, memaparkan materi berjudul “Peran Kejaksaan dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional pada Sistem Peradilan Pidana”.
Dalam paparannya, Sugeng menekankan pentingnya Pedoman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sebagai landasan memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Koordinasi sejak tahap penyidikan menjadi kunci agar tidak terjadi bolak-balik berkas dan agar kualitas pembuktian lebih kuat saat perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sugeng.
Ia juga menjelaskan peran Pengawas Penuntut Umum sebagai aparat pengawasan internal yang memiliki jenjang eselonisasi setingkat di atas jaksa peneliti. Menurutnya, pengawasan internal bertujuan menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pedoman internal, mencegah negosiasi yang tidak sah, menjaga profesionalitas dan objektivitas, serta melindungi hak tersangka maupun kepentingan korban dan negara.
Selain itu, Sugeng mengulas ketentuan Pasal 85–88 KUHAP terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan pada tingkat penuntutan. Ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban dapat membuat kesepakatan penyelesaian perkara di hadapan penuntut umum, yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan dan menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Namun, SKP2 tersebut tetap harus disampaikan kepada hakim paling lama tiga hari untuk mendapatkan penetapan. Artinya, mekanisme ini tetap berada dalam koridor pengawasan yudisial,” jelasnya.
Materi kedua disampaikan oleh Agung Iriawan, hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus, yang membahas “Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia”.
Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan korban, keluarga korban, terdakwa atau anak, keluarga terdakwa atau anak, serta pihak terkait lainnya untuk mengupayakan pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
“Keadilan restoratif bukan hanya soal damai, tetapi bagaimana memulihkan hubungan sosial dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat kondisi tertentu yang membuat keadilan restoratif tidak dapat diterapkan, seperti apabila korban atau terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa yang timpang, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak menjalani putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hakim harus cermat melihat konteks sosial dan relasi para pihak agar pendekatan restoratif tidak justru menimbulkan ketidakadilan baru.
Sementara itu, Ade Priyatna, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota, menyampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP nasional menuntut profesionalitas penyidik dalam membangun konstruksi perkara sejak awal.
Ia menyebut koordinasi dengan jaksa penuntut umum menjadi faktor penting dalam mempercepat proses dan menghindari kekeliruan administratif maupun substansial. Dalam perkara tertentu, khususnya yang melibatkan pengguna narkotika, pendekatan rehabilitatif dan selektif dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Pimpus KAMUS, Muhtar Hadi Wibowo, dalam sambutannya menegaskan bahwa alumni Magister Ilmu Hukum tidak boleh pasif dalam menyikapi perubahan regulasi.
“Alumni harus hadir memberi kontribusi pemikiran, menjaga integritas profesi, dan ikut mengawal implementasi KUHP dan KUHAP agar benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap forum tersebut melahirkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi pemangku kebijakan sekaligus memperkuat peran alumni dalam sistem peradilan pidana nasional.
FGD yang dimoderatori Restiana Pasaribu itu juga dihadiri jajaran pimpinan Fakultas Hukum UNNES, pengurus organisasi alumni, serta para alumni dari berbagai angkatan.
Dalam penutupnya, moderator menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP nasional sangat ditentukan oleh sinergi antarlembaga, pengawasan internal yang kuat, serta pemahaman komprehensif terhadap prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. [Joko]







