Aspidum Kejati Kepri Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024

Redaksi Durasi
Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti menghadiri rapat evaluasi penanganan tindak pidana pemilu 2024 di Hotel Asialink by Prasanty Kota Batam, Selasa (4/6/24).

BATAM, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Bayu Pramesti menghadiri kegiatan rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri bertempat di Hotel Asialink by Prasanty Kota Batam, Selasa (4/6/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan rapat ini diselenggarakan sehubungan dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Umum tahun 2024.

“Dimana Bawaslu Provinsi Kepri bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti membacakan sambutan Kajati Kepri seiring dengan perkembangan demokrasi di Indonesia, Pemilu menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan masa depan bangsa dan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis, kita memiliki lembaga yang sangat krusial, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Badan Pengawas Pemilu, sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan demokrasi, memegang peran yang sangat strategis. Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan menjamin bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, bebas dari kecurangan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Dengan kata lain, Bawaslu merupakan penjaga pilar Demokrasi kita,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Berikan Pelayanan Presisi ke Masyarakat Disfable yang Akan Divaksin

Namun, kata dia, keberadaan Bawaslu sendirian tidak akan cukup tanpa upaya serius dalam penegakkan hukum. Penegakkan hukum menjadi pondasi kuat yang menopang integritas pemilu. Hukum yang tegas dan efektif akan mencegah serta menghukum tindakan-tindakan yang dapat merusak proses demokrasi. Oleh karena itu, peran dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu sangatlah penting.

“Adanya Bawaslu dan penegak hukum yang profesional, independen, dan tegas adalah jaminan bagi masyarakat bahwa demokrasi kita berdiri kokoh di atas dasar keadilan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung peran Bawaslu dan menegaskan pentingnya penegakkan hukum dalam Pemilu. kita wujudkan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis demi masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

Pemilihan umum merupakan kegiatan yang tidak baru dalam kehidupan berbangsa dan tanah air. Telah jelas terdapat aturan-aturan yang harus dipegang dan jadikan panduan serta penegakan jika ada pelanggaran dalam proses pemillihan umum.

Baca Juga :  Bendahara PWI Kepri Ady Indra Pawennari Resmi Jadi Pengurus Kadin Indonesia

Adapun aturannya antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota;
  • Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan aturan tersebutlah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi wasit dalam kampanye selama periode pemilu Dimana wasit tentu memiliki peran yang sangat penting karena untuk menjamin perjalanan pemilihan umum dapat berjalan secara Fair Play yaitu memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan setara bagi semua peserta. Menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu juga berarti menjamin untuk dapat mencegah praktik kecurangan termasuk pelanggaran aturan kampanye, penyebaran hoaks, atau upaya lain yang dapat merusak proses demokratis.

“Sebagaimana yang kita alami pada Pemilu yang lalu bahwa  para ASN, rekan-rekan Polri, TNI dan seluruh perangkat negara dapat Menjaga Netralitas dalam perjalanan Pemilu. Hal ini karena Netralitas adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh karena hal tersebut penting agar masyarakat percaya bahwa pemilu dilaksanakan secara adil dan tanpa intervensi politik yang tidak sah. Semoga pada Pemilihan Gubernur/Bupati/walikota, semuanya terus dapat menjaga netralitas,” katanya.

Ia berharap kegiatan evaluasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum tahun 2024 ini menjadi cerminan sinergi yang lebih erat antara lembaga-lembaga penegak hukum, dalam mengawal dan menegakkan aturan selama proses pemilu. Harapan kita adalah terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis, dimana hak setiap warga negara dihormati dan dijaga dengan sepenuh hati.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Batam Tinjau Lokasi Kebakaran Gudang Limbah B3 di Kabil

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, dan semoga kita semua menjadi bagian dari perubahan positif dalam sejarah pemilu di tanah air kita. Sukses untuk Kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, sukses untuk pemilu yang adil dan demokratis,” sebutnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kakanwil Kemenkumham Kepri, Ketua KPU Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Kasi Intelijen Kejati Kepri, dan anggota tim Gakkumdu se-Kepri. (yen)