Bawaslu Usulkan Penurunan Syarat Pendidikan dan Usia untuk Panwas

  • Bagikan
Gedung Bawaslu RI. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perubahan aturan berupa penurunan syarat tingkat pendidikan, dan usia panitia pengawas (panwas) ad hoc atau sementara untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam audiensi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/22).

“Kami juga mengusulkan misalnya panwas ad hoc syarat usianya diturunkan menjadi 17 atau 18 tahun. Itu juga kami mohon syarat pendidikannya itu diturunkan menjadi SMP, bukan SMA,” kata Bagja, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Sabtu (24/9/2022).

Bagja optimistis penurunan syarat tersebut akan banyak membantu Bawaslu dalam merekrut panitia pengawas ad hoc ke tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Seorang Wanita Tiba-Tiba Berteriak di Tengah Rapat Kerja Komisi III: Mohon Izin Pak Kapolri

Terkait penurunan level pendidikan, Bagja meyakini lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah cukup memiliki kemampuan mendasar untuk melakukan tugas-tugas pengawas ad hoc.

“Lulusan SMP kan pasti sudah bisa membaca, menulis, menambah, mengkali kan ya. Itu cukup jadi kemampuan dasar untuk teman-teman pengawas ad hoc, khususnya di TPS,” katanya.

Menurut Bagja, Presiden Jokowi memberi tanggapan positif atas usulan tersebut dan memahami kesulitan Bawaslu dalam merekrut pengawas ad hoc.

“Pak Presiden bilang bahwa Indonesia itu bukan hanya Jakarta dan Pak Presiden mengerti kesulitan Bawaslu dalam melakukan rekrutmen pengawas ad hoc, khususnya di daerah kepulauan, perbatasan, dan sebagainya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bagja mengaku jajarannya juga sempat menyampaikan rekomendasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mungkin diperlukan karena pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Kertapati Tinggi Mendaftar PTPS

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2022, Bagja telah menjabarkan dua rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut.

Pertama, membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi DOB Papua. Kedua, menetapkan Bawaslu Provinsi Papua sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di tiga DOB melalui tambahan ketentuan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.

Bagja bersama keempat anggota Bawaslu RI lainnya yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Puadi, dan Totok Hariyono untuk pertama kali mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta sejak dilantik untuk masa jabatan 2022-2027 pada 12 April lalu.

  • Bagikan