PEMALANG, DURASI.co.id – Dugaan pengondisian calon Penjabat (Pj) Kepala Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, mencuat ke permukaan. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan pengondisian atau indikasi keterlibatan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses rekomendasi Pj Kepala Desa Pesantren yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau etika yang semestinya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari warga setempat, BPD bersama tim panitia tidak melibatkan perangkat desa maupun tokoh masyarakat saat membahas posisi Pj Kepala Desa Pesantren dalam musyawarah yang mereka gelar.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengambilan keputusan, termasuk terkait pemerintahan dan pengelolaan aset desa.
Untuk itu, masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam hal rekomendasi Pj kepala desa serta pengelolaan aset.
“Sekitar dua bulan lalu, ada informasi bahwa BPD bersama tim menggelar musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pj Kepala Desa Pesantren menggantikan kepala desa yang akan mengundurkan diri,” kata narasumber kepada awak media, Sabtu (21/6/2025).
“Kami sangat menyayangkan, mengapa BPD tidak melibatkan pihak Pemerintah Desa maupun tokoh masyarakat dalam pembahasan Pj Kades,” lanjutnya.
Narasumber itu kembali mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 lalu, hal serupa juga terjadi saat pembentukan panitia pengisian perangkat desa. Kala itu, BPD juga tidak melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, hingga akhirnya berujung pada gugatan ke pengadilan.
“Padahal, dulu pernah kejadian saat pembentukan panitia pengisian perangkat desa tahun 2022. Oknum BPD tidak melibatkan pihak Pemdes dan tokoh masyarakat. Akhirnya ada yang menggugat ke pengadilan. Nah, sekarang malah terulang lagi,” beber narasumber dengan nada heran.
Atas informasi yang kini ramai diperbincangkan di tengah warga Desa Pesantren, masyarakat mendesak agar dugaan ini diusut tuntas demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi di desa.
Beberapa warga mengakui bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan perlu penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
“Kami akan terus mengawal proses rekomendasi Pj Kades Pesantren. Jika terbukti ada permainan tidak sehat di balik proses ini, tentu akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa,” ujar salah satu warga Dusun Sidomulyo.
Menurut warga, transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola desa yang baik.
“Kami warga berharap, Pj yang menggantikan kepala desa nanti adalah sosok yang benar-benar mampu mengatasi persoalan-persoalan di Desa Pesantren, khususnya dalam hal pelayanan publik, infrastruktur, serta mampu mewakili aspirasi masyarakat yang terdampak banjir rob,” harapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, oknum BPD Desa Pesantren hanya membalas salam tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Maaf, ini siapa ya?” tulisnya tanpa merespons lebih lanjut pertanyaan konfirmasi dari media.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari berbagai sumber terpercaya, hingga saat ini Kepala Desa Pesantren belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pemalang terkait pengunduran dirinya. Pengajuan pengunduran diri dilakukan pada akhir 2024. Berdasarkan SK awal, masa jabatan kepala desa tersebut berlangsung selama enam tahun dan berakhir pada 16 Januari 2025.
Adapun informasi yang diterima awak media, calon Pj yang diduga direkomendasikan oleh oknum BPD dan tim merupakan salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berdinas di Kecamatan Ulujami. [Alwi]







