MEDAN, DURASI.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak rakyat di wilayah Sumut sebagai langkah strategis untuk mendukung target swasembada energi nasional. Di Kabupaten Langkat, tercatat sedikitnya 607 sumur minyak masyarakat telah terverifikasi dan dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan produksi energi dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Bobby menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum dalam penataan serta pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional. Regulasi tersebut juga dinilai memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara mandiri.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.
Ia menjelaskan, selama ini keberadaan sumur minyak rakyat kerap dipandang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Namun dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas itu kini memiliki landasan legal yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target energi nasional.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” ujarnya.
Bobby juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah pusat, daerah, maupun badan usaha milik daerah.
“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat merupakan peluang besar bagi daerah. Menurutnya, potensi tersebut dapat memberikan dampak ekonomi mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,” ujarnya.
Dari pihak SKK Migas Sumbagut, Kepala Perwakilan Sebastian Julius mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut. Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian. [Nababan]








