Ciptakan Kolaborasi yang Solid, Kakanwil ATR/BPN Kunjungan Silaturahmi ke Kejati Kepri

  • Bagikan
Kajati Kepri Teguh Subroto terima kunjungan silaturahmi Kakanwil ATR/BPN Sri Pranoto, Selasa (23/4/24).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Teguh Subroto menerima kunjungan kerja (kunker) Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri Sri Pranoto, Selasa (23/4/2024).

Turut mendampingi kedua pimpinan institusi tersebut, Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, Asisten Perdata dan TUN ER Wiranto dan Kabag TU Kanwil ATR/BPN Kepri Purwoto.

Kepada Durasi.co.id, Rabu (24/4/2024), Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan, bahwa agenda kunjungan kerja ini merupakan wujud kolaborasi dari jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri bersama Kejati Kepri.

“Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan sinergitas dari kewenangan masing-masing institusi untuk menciptakan impact positif terhadap bidang pertanahan di wilayah Provinsi Kepri,” katanya.

Baca Juga :  Deretan Keuntungan Rempang Eco-City

Lanjutnya, serta bentuk kerjasama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang berperan dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan pemangku kepentingan.

“Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.

Berikutnya, kata Deny, pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

“Kemudian wujud nyata yang sudah terjalin dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri pada program kegiatan Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin dan rentan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Wisman dari Singapura ke Kepri Tak Perlu Tes PCR

Ia menambahkan, dimana Kanwil ATR/BPN Pronvinsi Kepri selalu dilibatkan pada kegiatan tersebut untuk memecahkan permasalahan terkait pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat menjadi solusi yang kongkrit khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan kehadiran dari Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan yang telah terbentuk selalu dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri yang telah terjalin dengan baik, agar terciptanya penegakan hukum di bidang pertanahan untuk kepentingan masyarakat terkhusus di Kepulauan Riau,” tukas Denny. (red)

  • Bagikan