Dampak Event Karnaval, Bupati Pemalang Disomasi Advokat Kondang

Advokat Dr (c) Imam Subiyanto SH MH CPM. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, disomasi oleh advokat kondang sekaligus akademisi dan praktisi hukum, Dr (c) Imam Subiyanto SH MH CPM. Somasi tersebut dilayangkan terkait polemik dua surat resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang dinilai saling bertentangan dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal serta mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Surat somasi diserahkan langsung ke Kantor Bupati Pemalang pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam keterangannya kepada Durasi.co.id usai penyerahan surat somasi, Imam Subiyanto menyatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia menyampaikan somasi akademik dan peringatan hukum secara terbuka atas terbitnya dua surat resmi Pemkab Pemalang yang menimbulkan kebingungan di ruang publik.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa pokok permasalahan terletak pada isi dua surat yang saling bertentangan. Ia menjelaskan dasar somasi yang dilayangkannya.

Menurutnya, telah beredar luas di masyarakat, baik melalui media sosial maupun pesan berantai, dua surat resmi Pemkab Pemalang yang isinya dinilai bertolak belakang. Surat pertama adalah Surat Permohonan Dukungan Dana tertanggal 9 Mei 2025 dengan Nomor: B/000.8.3.4/…/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Sekretaris Daerah, yang berisi permintaan dana kepada pelaku usaha lokal untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Karnaval SCTV.

Baca Juga :  Geger, Belasan Siswi SD di Pemalang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Sang Guru

Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan karnaval merupakan bentuk kerja sama antara Pemkab Pemalang dan pihak SCTV.

Namun, tujuh hari kemudian terbit surat kedua, yakni Surat Pencabutan tertanggal 16 Mei 2025 dengan Nomor: B/000.8.3.4/0057/2025. Surat ini menyatakan bahwa kegiatan Karnaval SCTV sepenuhnya menjadi tanggung jawab GATTRA Pemalang, sekaligus mencabut surat permohonan dukungan dana sebelumnya. Anehnya, surat pencabutan ini tidak memuat penjelasan mengenai mekanisme pemulihan atas potensi dampak hukum dan sosial yang timbul selama surat pertama beredar.

Imam Subiyanto menyebut bahwa dasar hukum somasi tersebut adalah dugaan maladministrasi dan potensi pungutan liar (pungli). Ia menegaskan bahwa tindakan Pemkab Pemalang dalam kasus ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi dan kelalaian administratif.

Dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah pelanggaran hukum. Pertama, tindakan Pemkab Pemalang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d, yang menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Berharap Program PTSL Clear and Clean Agar Tak Timbulkan Masalah Hukum di Kemudian Hari

Kedua, Pemkab diduga mengabaikan akibat hukum dari pencabutan keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut mewajibkan adanya pertimbangan terhadap dampak pencabutan keputusan yang telah menimbulkan ekspektasi atau tindakan hukum dari pihak ketiga, dalam hal ini para pelaku usaha yang mungkin telah memberikan atau menjanjikan dukungan dana.

Imam juga menyoroti potensi pelanggaran hukum pidana, apabila surat pertama telah digunakan untuk meminta dana atau sponsor tanpa transparansi penggunaan anggaran. Hal ini dapat mengarah pada indikasi praktik pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Menyikapi polemik tersebut, Imam Subiyanto menyampaikan beberapa permintaan dan peringatan akademik kepada Pemkab Pemalang, yakni klarifikasi resmi: Pemerintah Kabupaten Pemalang diminta segera memberikan klarifikasi tertulis kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai status hukum kedua surat tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Desa Babakan Koramil 06/Bodeh Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pendampingan Monitoring Cegah Stunting

Pertanggungjawaban Dana: Pemkab Pemalang harus menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban apabila telah ada dana yang terkumpul berdasarkan surat permohonan dukungan dana tertanggal 9 Mei 2025.

Imam mendesak Pemkab Pemalang untuk segera melakukan evaluasi internal dan audit investigatif terhadap proses administrasi yang terjadi, guna mencegah kejadian serupa terulang, menjaga reputasi pemerintah daerah, serta memulihkan kepercayaan publik.

Ia menegaskan bahwa beredarnya dua surat yang bertentangan tersebut telah menimbulkan kekacauan persepsi hukum dan kebingungan di masyarakat. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik birokrasi yang tidak sinkron, tidak akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya surat somasi ini tidak ada respons dan tindakan korektif yang signifikan, saya akan mempertimbangkan untuk mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

Penulis: Alwi
Editor: Aliman